Categories: METROPOLIS

Johanes Rettob dan Silvia Herawati Butuh Kepastian

JAYAPURA-Sidang pembacan putusan, perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawati, rencananya akan digelar Selasa (17/10) hari ini, di Pengadilan Negeri Jayapura.

  Menurut Humas PN Jayapura Zaka Talapatty, sidang tersebut dipastikan akan digelar besok (Selasa red)

“Sudah pasti tidak akan ditunda lagi, karena Majelis Hakim semuanya sudah siap,” kata Zaka kepada, di PN Jayapura Senin (16/10).

  Lebih lanjut dia sampaikan dari sisi kesehatan, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut kondisinya sehat. “Sidang rencanannya akan dimulai jam 10.00 wit,” ujarnya.

  Sementara dari sisi keaman pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan. “Kami telah koodinasi dengan aparat kepolisian, untuk mengamankan sidang tersebut,” bebernya.

  Selain koodinasi dengan aparat keamanan, tapi juga kepada pihak yang berperkara, telah dikonfirmasi akan menghadiri sidang tersebut.

   “Semua pihak sudah saling konfirmasi, baik Jaksa maupun Kuasa Hukum para Terdakwa, dan paling pentingnya lagi para Terdakwa sendiri, sudah dikonfirmasi, dan mereka siap untuk mendengar pembacaan putusan besok (selasa red),” kata Zaka.

  Di tempat terpisah kuasa hukum Johanes Rettob Iwan Nioe menegaskan kedua kliennya akan hadir di persidangan.

   Saya harap sidang tidak dapat ditunda lagi, guna untuk mendapatkan kepastian bagi klien kami, sebab mereka juga butuh kepastian dari perkara ini,” kata Iwan Niode.

  Dari sisi keamanan, sebelumnya kuasa hukum Johanes Retob dan Silvia Herawati, telah menhimbau kepada seluruh pendukung daei kedua terdakwa agar tidak melakukan aksi, sehingga proses sidang terhadap kedua kliennya itu berjalan lancar.

  “Saya sudah imbau kepadap endukung Johanes Rettob agar mereka tidak bikin aksi, karena kalau mereka bikin gaduh, maka sama halnya mereka menghancurkan perjuangan klien kami ini,” tutur Iwan.

  Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.

  Kedua perkara tersebut diperiksa dan akan diadili Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalatta.

  Diketahui perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.

   Dimana pada pada, 27 Januari 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menetapkan Johannes Rettop, selaku Plt Bupati Mimika sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015. Selain Retop penyidik juga Silvi Herawati Direktur Asian One Air. (rel/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

8 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

9 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

10 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

11 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

12 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

13 hours ago