

JAYAPURA- Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., mengatakan, penerapan new normal life (tatanan kehidupan baru) di Kota Jayapura, bisa dilakukan jika tingkat penyebaran virus Corona sudah dibawah 1 persens sesuai standar WHO.
Menurut Rustan Saru, langkah yang telah dilakukan tim gugus tugas saat ini juga totalitas, dimana ada banyaknya orang berkumpul seperti di pasar dan terminal semua dilakukan rapid test massal, untuk menjaring warga mana saja yang reaktif Covid-19, setelah itu dilakukan karantina mandiri di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Diklat Kotaraja, sambil dilakukan pemeriksaan swab dan menunggu hasilnya 3-7 hari. Jika memang negative bisa langsung di pulangkan, namun jika hasilnya positive Covid-19 namun dikategorikan Orang Tanpa Gejala bisa dirawat di Diklat Kotaraja, jika memang ada sakit dimasukkan di rumah sakit.(dil)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…