

JAYAPURA- Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., mengatakan, penerapan new normal life (tatanan kehidupan baru) di Kota Jayapura, bisa dilakukan jika tingkat penyebaran virus Corona sudah dibawah 1 persens sesuai standar WHO.
Menurut Rustan Saru, langkah yang telah dilakukan tim gugus tugas saat ini juga totalitas, dimana ada banyaknya orang berkumpul seperti di pasar dan terminal semua dilakukan rapid test massal, untuk menjaring warga mana saja yang reaktif Covid-19, setelah itu dilakukan karantina mandiri di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Diklat Kotaraja, sambil dilakukan pemeriksaan swab dan menunggu hasilnya 3-7 hari. Jika memang negative bisa langsung di pulangkan, namun jika hasilnya positive Covid-19 namun dikategorikan Orang Tanpa Gejala bisa dirawat di Diklat Kotaraja, jika memang ada sakit dimasukkan di rumah sakit.(dil)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…