Categories: MERAUKE

Nyaris Perkosa IRT, Oknum Pemuda  Dibekuk

Penyidik PPA  Polres Merauke saat melakukan pemeriksaan   terhadap  tersangka P (25) yang nyaris  memperkosa seorang  Ibu Rumah Tangga, di ruang pemeriksaan   PPA  Polres Merauke, Rabu (17/6)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Seorang   pemuda berinisial P  (25) harus   berurusan  dengan pihak  berwajib karena   kepergok   ingin memperkosa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Kasus   tersebut   terjadi  di sebuah kios di Jalan Raya Mandala  Merauke,   Selasa (16/6) pagi sekira pukul 08.00 WIT. Beruntung, pelaku berhasil dibekuk oleh  suami korban,  saat pelakusedang menindih  korban.  

   Kapolres Merauke AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK  melalui  Kasubag Humas Ariffin, S.Sos, membenarkan ketika dikonfirmasi   Rabu (17/6). Kronologi kejadianya, ungkap  Kasubag Humas berawal saat tersangka datang ke  kios korban  membeli minum  dalam kemasan  gelas. Setelah   korban memberinya, kemudian  tersangka  meminta kepada korban   apakah  dirinya bisa duduk di  depan kiosnya yang dijawab  oleh korban  bisa.   

   Tak lama kemudian  setelah  duduk, korban melihat tersangka sementara  menggoyang-goyangkan tangannya di kemaluannya,  sehingga  korban langsung mengambil   HP  dan menghubungi suaminya untuk segera kembali karena di depan  ada orang mabuk. “Di saat korban  sedang  berbicara dengan suaminya, pelaku memaksa masuk ke dalam kios , sehingga korban   berteriak minta  tolong sambil  lari masuk ke dalam  kamar bersama dengan sepupunya,’’ katanya. 

   Saat masuk ke dalam kamar, pelaku juga  mengejar korban  dalam kamar. Namun   saat  pelaku sudah dalam kamar, korban bersama sepupunya berusaha keluar dari kamar.  Sepupu   korban  berhasil  keluar dari kamar, sementara   pelaku berhasil  menjatuhkan korban ke lantai.   ‘’Saat itu  melakukan perlawanan dan menendang  tersangka, sehingga pelaku memukul  pipi kiri korban.  Tapi korban   masih melakukan perlawanan  sehingga pelaku  kembali memukul rahang kiri   korban. 

   Korban tetap berusaha  melawan sehingga  pelaku memasukkan  tangannya ke  dalam   mulut korban dan meminta  korban diam  kalau tidak akan merobek   korban.  “Korban kemudian   menggigit  jari pelaku,’’  jelasnya.   Setelah jari  tersangka  keluar dari mulut korban, selanjutnya  korban menendang  pelaku hingga terjatuh.  

   Namun di saat  korban berusaha  lari, pelaku  berhasil menangkap dan  terjadi  perkelahian  sehingga  pelaku  berhasil menindih  korban.  “Saat  tersangka  sedang menindih  korban tersebut, suami  korban datang, dan menangkap pelaku,”    tandasnya.  

  Atas perbuatannya  tersebut, tersangka dijerat  Pasal 287  KUHP  tentang pencabulan  karena  tersangka sempat memegang  alat kemalauan korban. ‘’Ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara,’’ tandas Kasubag Humas. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

PT Irian Bhakti Tata Aset, Kejar Laba dan Kontribusi Daerah

   Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua, Elia Loupatty mengatakan, aset perusahaan tersebar di Papua…

15 minutes ago

29 SPPG Layani 67.423 Siswa di 322 Sekolah

  Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan Kota Jayapura menjadi salah…

1 hour ago

Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia Tanpa Tujuan, Isi Dengan Berbagai Kegiatan Produktif

  Di bawah komando Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, lembaga pemasyarakatan ini terus…

2 hours ago

Akhirnya, Uncen Fasilitasi Ujian Dokter Sampai Lulus

  Pimpinan universitas membeberkan kronologi, tata aturan akademik, serta jalan keluar konkret yang diambil pemerintah…

3 hours ago

Saatnya Merebut Status KING dari Thailand!

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan itu kembali memunculkan…

4 hours ago

Demontrasi Dilindungi Namun Harus Beretika

Tak hanya itu, yang cukup menonjol beberapa hari lalu adalah aksi pengibaran bintang kejora di …

8 hours ago