Categories: METROPOLIS

Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja

JAYAPURA-Upaya pengiriman ganja dari pelabuhan laut di Jayapura menuju Sorong berhasil diendus oleh tim dari Resnarkoba Polda Papua. Setelah mendalami informasi tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan dan akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku.

  Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong Provinsi Papua Barat dengan menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Subdit tiga Dit Resnarkoba Polda Papua langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan di areal pelabuhan laut Jayapura,” kata Kamal.

   Setelah mengendap,  tim kemudian menandai seorang pria dan ketika “dipegang” disitulah polisi langsung mengecek tas punggung warna hitam dan ditemukan 1 bungkus plastik hitam ukuran besar yang berisi ganja.

  “Jadi pelaku berinisial AM ini akan naik ke atas kapal melalui tangga darat Dek IV. Kemudian anggota langsung menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1  bungkus plastik hitam ukuran besar dan pelaku langsung dibawa ke Polda,” sambung Kabidhumas.

   “Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua,” beber Kamal. Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 1  bungkusan plastik ukuran besar yang dililit dengan plastik warna hitam dan putih yang di dalamnya berisikan 28 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah tas punggung warna hitam, 2 Buah HP merek Vivo dan dompet saku warna hitam merek juntker.

  “Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar),” tutup Kamal. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

58 minutes ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

2 hours ago

Gara-gara Tanah Dulang, Seorang Pria Tewas Dikeroyok 

   Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…

3 hours ago

Perkuat Pengawasan Telur Anpu, Pemprov Siapkan  Surat Edaran Baru

Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…

4 hours ago

RDP Panja Pelayanan Publik Tak Dihadiri Pihak DLHK

   Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…

5 hours ago

Realisasi Fisik PUPR Papua Hampir 70 Persen

  Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…

6 hours ago