

Dr.Melyana R.Pugu (foto:Istimewa)
JAYAPURA-Wacana pemerintah pusat melalui beberapa kementerian dan lembaga, mengeluarkan wacana mengenai waktu efektif kerja 4 hari di kantor dan 2 harinya dari mana saja. Pengamat Politik dan Hubungan Internasional Fisip Uncen, Dr.Melyana R.Pugu, mengungkapkan, secara aturan itu memang baru wacana, karena belum ada aturan atau undang-undang yang sudah diterapkan atau ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dia menerangkan pemerintah pusat tentunya sudah mempertimbangkan matang-matang mengenai rencana tersebut, apabila benar-benar diterapkan.
“Latar belakang pemikiran kerja 4 hari dari kantor ini, bagaimana meningkatkan efektivitas kerja pegawai atau ASN, ketika mereka bekerja dari luar kantor,” ujar Dr.Melyana R.Pugu, Sabtu (15/2).
Dikatakan, beberapa kajian menunjukkan bahwa ketika orang lebih rileks bekerja dia lebih produktif, lebih kreatif dan inovatif. Karena itu, wacana ini salah satu latar belakangnya adalah ketika ASN bekerja dari tempat lain, itu menjadi lebih produktif, maka tentu saja ada dampak ikutanya.
Page: 1 2
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…
Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…
Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, secara…