Categories: METROPOLIS

Gagal Menjambret, Tersangka Segera Disidang

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura akhirnya menyerahkan tersangka Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (15/11). Dengan penyerahan tersangka ini, diharapkan dalam waktu tidak lama segera disidang di Pengadilan Negeri Jayapura.

  Selain tersangka,  penyidik Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang berisi 2 (dua) buah Handphone (HP) merk IPONE 11 warna hitam dan HP merk Samsung, A11 warna putih. Selain itu 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi PA 6263 RU.

  Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto S.H, mengatakan kasus tersebut bermula  korban VM bersama kakak sepupunya RR hendak ke Pasar Baru Otonom Kotaraja untuk belanja, dan saat itu korban membawa sebuah tas yang berisi 2 (Dua) buah HP, merk IPONE 11 warna hitam HP merk Samsung A11 warna putih.

  Namun sampai di Jalan Baru Pantai Enggros tepatnya di belakang Kantor Otonom Kotaraja, tiba tiba tersangka CS dengan temannya RR (DPO) datang menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam-pink, dan mencoba merampas tas milik Korban, namun, tidak berhasil.

  “Saat tersangka mencoba menarik, korban berusaha menahan tasnya itu, sehingga mereka terjatuh,” kata Kapolsek dalam rillisnya yang diterima Cendrawasih pos, Rabu (15/11) kemarin.

  Akibatnya, korban mengalmi luka-luka yaitu luka lecet pada lutut kanan bagian depan, luka lecet pada lutut kiri bagian depan, luka lecet pada pergelangan kaki kanan bagian depan, dan luka lecet pada pergelangan kaki kiri bagian depan.

  “Untungnya saat kejadian, seseorang melintasi di TKP sehingga menangkap tersangka CS, sementara RR melarikan diri sehingga masuk sebagai DPO, sementara korban ketika itu langsung dibawa ke rumah sakit,” bebernya.

  Setelah dilakukan penyidikan, Tersangka CS terbukti melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago