

Pelaku Penggelapan Uang Perusahan Saat Diserahkan Ke Kejari, Selasa (14/10) (Humas Polresta)
JAYAPURA-Seorang pria berinisial AW (20) tersangka tindak pidana Penggelapan yang dilakukannya di tempat kerjanya, diserahkan pihak Penyidik Polsek Heram ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/10). Tersangka telah menjalani proses penyidikan selanjutnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Heram AKP Bernadus Yunus Ick, menerangkan, kasus ini berawal saat pihak perusahaan tempat AW bekerja mendapatkan informasi dari pusat bahwa ada sejumlah barang yang pengirimannya tertunda.
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…