Categories: METROPOLIS

Dua WB Lapas Abe Hirup Udara Bebas

JAYAPURA-Dua orang Warga Binaan  Lapas Abepura akhirnya hirup udara bebas. Keduanya Terpidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Terpidana Perlindungan anak. Kedua Warga Binaan (WB) Lapas Abepura ini resmi bebas dari jeruji besi, pada Senin (15/7) kemarin.

Kepala Lapas Abepura, Sulityo Wibowo menjelaskan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WB) Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, bebas murni. Sementara WBP Pelindungan Anak Pembebasan Bersayarat (PB).

Adapun WBP Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu ini bebas, setelah menjalani hukuman selama 3 bulan penjara. “Karena sesuai putusan, 3 bulan penjaran dan hari ini dia bebas murni. Sementara untuk Perlindungan Anak karena perilakunya baik, dan telah menjalani hukuman sesuai putusan,” ujarnya, Senin (15/7) kemarin.

Setelah bebas, keduanya dikembalikan ke pihak keluarga, Sulistyo mengharapkan WBP yang bebas dapat kembali kepada masyarakat secara baik. Dan tentunya tidak membuat pelanggaran.

“Kami harapnya apa yang dibina selama dilapas, dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” harapnya.

Lebih lanjut, dalam rangka memeriahkan HUT Ke 79 Republik Indomesia (RI), Lapas Abepura akan memberikan remisi umum kepada WBP. Adapun saat ini pihak lapas telah mendata WBP yang akan menerima remisi umum tersebut. “Kami sedang mendata, tahapannya sudah sekitar 75 persen,” jelasnya.

Meski belum mengungkapkan berapa jumlah WBP Lapas Abepura yang akan diusulkan menerima remisi umum, namun secara pasti akan ada dari jumlah WBP sebanyak 638 orang.

Adapun sayarat pemberian remisi umum ini mengacu pada Perkemenkumham Nomor 8 Tahun 2024, Tentang Pemverian Remisi Umum. Disitu dijelaskan bahwa WBP yang menerima remisi umum, hanya berlaku bagi mereka yang telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan.

Berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan ditandai dengan Predikat Baik, pada Laporan Perkembangan Pembinaan dengan menggunakan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

“Remisi umum ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkomitmen untuk menjadi warga negara yang baik,” ujarnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Kapolres: Dua penyelundup dengan satu kilogram ganja ditangkap di Biak

Dihubungi dari Jayapura, AKBP Arjuna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka ditangkap dalam dua hari…

3 hours ago

Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Jayawijaya

Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan warga sipil serta menjaga keberlanjutan roda pelayanan publik di…

4 hours ago

Satpol PP Merauke Siap Tertibkan Kendaraan Antre BBM di Badan Jalan

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga…

5 hours ago

Pelaku Penikaman di KM 10 Timika Ditangkap

Kedua pelaku diringkus petugas di Kampung Nduga, Kilometer 11, pada Minggu (13/9) pagi sekira pukul…

5 hours ago

Tak Hanya Kesiapan Armada dan Perlengkapan, Akses Jalan Juga Perlu Dievaluasi

   Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan penambahan armada dan fasilitas pemadam kebakaran. Menurut…

6 hours ago

Percepatan Rehablitasi dan Rekonstruksi Pasca Konflik di Wouma Menkopojukan Gelar Rakor

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)…

7 hours ago