“Yang harus dibatasi adalah penggunaan media sosial yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, bukan akses anak terhadap teknologi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan diri,” tegasnya.
Ia menilai, kebijakan pemerintah pusat melalui Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah awal yang penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Namun keberhasilan kebijakan tersebut, menurutnya, akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan, pengawasan yang efektif, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Jika semua pihak dapat bekerja bersama, maka kebijakan ini bukan hanya menjadi aturan administratif semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi masa depan generasi muda, termasuk anak-anak Papua,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kapolres Jayapura Dionisius V.D.P Helan menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya tindakan menghalangi masyarakat yang hendak…
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Hypermart Mall Jayapura. Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan…
"Saya datang untuk melihat kesiapan khususnya di Polda Papua Tengah dalam pengamanan mudik lebaran. Ini…
Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, menjelaskan bahwa kasuari memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan…
Tim Gabungan Dipimpin Plt. Kapolsek Kurik, Ipda Widi Mulyono, bersama instansi terkait berhasil menemukan dan…
Sebelum tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Wali Kota telah lebih dahulu menginstruksikan tim dari…