“Yang harus dibatasi adalah penggunaan media sosial yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, bukan akses anak terhadap teknologi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan diri,” tegasnya.
Ia menilai, kebijakan pemerintah pusat melalui Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah awal yang penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Namun keberhasilan kebijakan tersebut, menurutnya, akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan, pengawasan yang efektif, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Jika semua pihak dapat bekerja bersama, maka kebijakan ini bukan hanya menjadi aturan administratif semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi masa depan generasi muda, termasuk anak-anak Papua,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menurut Mathius, salah satu kebutuhan yang cukup mendesak bagi warga saat ini adalah bahan…
Kepala Dinas Kesehatan Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahangiar mengatakan dokter spesialis yang disiapkan antara…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan pada hari terakhir…
Menanggapi lonjakan angka kasus tersebut, Dinas Kesehatan meluncurkan serangkaian inovasi programatik untuk memutus rantai penularan.…
Penertiban yang dijalankan oleh tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop)…
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mencatat kenaikan signifikan pada penerimaan retribusi di Pasar…