“Yang harus dibatasi adalah penggunaan media sosial yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, bukan akses anak terhadap teknologi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan diri,” tegasnya.
Ia menilai, kebijakan pemerintah pusat melalui Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah awal yang penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Namun keberhasilan kebijakan tersebut, menurutnya, akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan, pengawasan yang efektif, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Jika semua pihak dapat bekerja bersama, maka kebijakan ini bukan hanya menjadi aturan administratif semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi masa depan generasi muda, termasuk anak-anak Papua,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Langkah tegas ini disampaikan Ali Kabiay untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kehadiran massa BMP RI…
Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…
Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…