“Yang harus dibatasi adalah penggunaan media sosial yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, bukan akses anak terhadap teknologi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan diri,” tegasnya.
Ia menilai, kebijakan pemerintah pusat melalui Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah awal yang penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Namun keberhasilan kebijakan tersebut, menurutnya, akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan, pengawasan yang efektif, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Jika semua pihak dapat bekerja bersama, maka kebijakan ini bukan hanya menjadi aturan administratif semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi masa depan generasi muda, termasuk anak-anak Papua,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan…
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk…
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar Papua. Dua siswa SMAN 4 Jayapura, Hetson Mesi Sirait (XI…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIT. Berdasarkan informasi…
Pemerintah Kabupaten Keerom terus intens memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya kaum perempuan. Melalui Dinas Perindustrian, Tenaga…
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong…