

Tersangka Kasus Narkotika berinisial YS (28) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura Selasa (14/1). (FOTO:Humas Polresta)
JAYAPURA-Setelah proses penyelidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan satu orang tersangka berinisial YS (28) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/1).
AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka YS dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP /A/27/X/2024 /SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, yang tercatat pada 18 Oktober 2024. YS ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba di Dermaga Pelabuhan Laut Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan YS meliputi narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapi dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 15 paket, serta 1 paket plastik hitam yang dililit dengan plester bening dan dimasukkan ke dalam tas belanja berwarna merah,” ungkap AKP Febry melalui rillis tertulis, Selasa (14/1).
Hasil penimbangan barang bukti ganja tersebut mencapai 228,8 gram, yang turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura bersama dengan tersangka.
AKP Febry menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, YS terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelimpahan tersangka ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan adil. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta menegakkan hukum, khususnya dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” ujarnya.
Pelimpahan tersangka ini menunjukkan keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta komitmennya dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal tersebut. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…