Categories: METROPOLIS

Perketat Pengawasan Peredaran Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar

Adapun jenis satwa yang umumnya yang sering diperjualbelikan adalah jenis burung paruh bengkok misalnya jenis Nuri dan Kakatua. Hal ini sangat bertentangan dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Johni, berdasarkan data BKSDA Papua pada 2024, pihaknya berhasil menahan 38 ekor satwa dilindungi tersebut dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Namun untuk tahun ini, Kepala BKSDA itu tidak menyebutkan secara detail tetapi yang pasti ada. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ada 21 Komoditas yang Bisa Dihilirisasi, Namun Belum Dimaksimalkan

Uncen melaksanakan seminar itu dengan tema "Strategi ketahanan energi dan hilirisasi komoditas unggulan dalam mendukung…

7 hours ago

Dikira Sampah Ternyata Mayat Bayi dalam Bungkusan Kain

Kompol Dewa mengatakan, penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh dua masyarakat yang biasa beraktifitas di…

8 hours ago

Waropen ‘Daerah Hijau’, Komnas HAM Tolak Keras Rencana Pembangunan Batalyon

"Kami sudah memetakan mana daerah di Papua... Waropen daerah yang landai atau hijau dari sisi…

9 hours ago

Berkas Lengkap II Tersangka Curas Dilimpahkan ke Kejari Jayawijaya

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya Trenggono, S.Trk, MH membenarkan adanya dua pelaku…

10 hours ago

Hasil Mubes IV: Perda Perlindungan Masyarakat Adat Segera Disahkan

Dalam pemaparannya, Bupati menekankan bahwa pelayanan pemerintahan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dengan…

11 hours ago

13 Siswa SMP di Sentani Positif Gunakan Ganja

“Kami melakukan pendekatan persuasif di lingkungan sekolah dan keluarga. Bagi pelajar yang menggunakan narkoba, mereka…

12 hours ago