Categories: METROPOLIS

Perketat Pengawasan Peredaran Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar

Adapun jenis satwa yang umumnya yang sering diperjualbelikan adalah jenis burung paruh bengkok misalnya jenis Nuri dan Kakatua. Hal ini sangat bertentangan dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Johni, berdasarkan data BKSDA Papua pada 2024, pihaknya berhasil menahan 38 ekor satwa dilindungi tersebut dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Namun untuk tahun ini, Kepala BKSDA itu tidak menyebutkan secara detail tetapi yang pasti ada. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Penembakan di Muliama Diminta Serahkan Diri

Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…

1 day ago

Kabut Asap Mulai Berkurang di Wamena, Penerbangan Kembali Normal

​Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…

1 day ago

Ayah dan Anak yang Dilaporkan Tersesat di Hutan Ditemukan Selamat

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…

1 day ago

DKP Sinode KINGMI Dukung Penyelesaian Damai Sengketa Tapal Batas Kapiraya

Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…

1 day ago

Pemprov Papua Selatan Kebut Pekerjaan Pembangunan Jalan

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…

1 day ago

PSN Cetak Sawah Tidak Berada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Wasur

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy  untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…

1 day ago