

Proses penandatanganan MoU dan penyerahan santunan kematian bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Wakil Wali Kota, Rustan Saru usai apel pagi di halaman kantor walikota, Senin (14/7). (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan, Pemerintah Kota Jayapura bersama BPJS Ketenagakerjaan secara resmi melakukan nota kesepahaman (MoU) usai apel pagi di halaman kantor wali kota, Senin (14/7).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang diwakili Wakil Wali Kota, Rustan Saru bersama Ketua BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Kota Jayapura, Sirta Mustakiem.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal atau pekerja rentan.
“Dalam MoU ini kita targetkan 20 ribu jiwa pekerja rentan akan diakomodir dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai apel pagi. “Jumlah anggaran yang akan disiapkan kurang lebih Rp 5 Miliar,” lanjutnya.
Menurut Rustan Saru, jaminan sosial ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu khususnya pekerja rentan. “Pekerja rentan yang dimaksud dalam program ini adalah, warga yang tidak memiliki pendapat tetap, kurang mampu, bisa juga UMKM, tukang ojek, dan pekerja lepas lainnya,” jelasnya.
Page: 1 2
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…