Categories: METROPOLIS

Operasional Spa, Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut Resmi Dibuka Kembali

BUKA KEMBALI_Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., bersama Kadisperindagkop dan UKM Robert LN Awi, secara resmi membuka kembali operasional salon, klinik kecantikan dan pangkas rambut di Kota Jayapura, usai vakum 3 bulan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Senin (15/6)kemarin. ( FOTO: Humas Pemkot For Cepos)

Operasional Spa, Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut Resmi Dibuka Kembali

JAYAPURA-Akhirnya para pemilik usaha spa, salon, pangkas rambut beserta karyawannya, bisa mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Pemkot Jayapura, yang telah resmi mengizinkan operasional kembali, setelah 3 bulan dilakukan penutupan operasional dan usaha percepatan penanganan Covid-19 Kota Jayapura.

 Pembukaan operasional usaha tersebut, dilakukan langsung oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM.,dengan Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi, ST.,MT.

  Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Rustan Saru, mengatakan, walaupun pemilik usaha spa, salon kecantikan dan pangkas rambut sudah diberikan izin untuk operasional kembali usahanya, bukan berarti mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.

 Rustan Saru tetap minta kepada mereka maupun pengunjung yang datang tetap wajib menggunakan masker, menggunakan sarung tangan ketika beroperasi, wajib sediakan tempat cuci tangan supaya menjaga kuman jika ada lengket di tangan, bagi salon juga tidak boleh melayani orang yang tidak ada keperluan contohnya orang yang mengantar, atau mengajak anak-anak, kecuali yang dilayani saja.

 “Harus selalu steril alat kerja termasuk selimut harus dipakai satu kali ini untuk menjaga penyebaran virus, ini akan kami control setiap dua minggu sekali, jika ada yang melanggar Satpol dan Kadis Perindagkop akan menindaknya,’’jelasnya.

 Sementara itu, Kadis Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi menambahkan, sampai saat ini kurang lebih ada 80 persen, pemilik dan karyawan spa, salon kecantikan, pangkas rambut yang telah melakukan rapid test, yang lainnya belum dengan berbagai alasan dan Kadis mengaku, bagi yang sudah melakukan rapid test tetap diberikan kartu identitas, namun yang belum tidak bisa diberi sebelum melakukan rapid test. Dan diwajibkan semua harus mengikuti rapid test.(dil)

newsportal

Recent Posts

Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…

11 hours ago

Dishub Tolikara Buka Akses Penerbangan Bersubsidi, Empat Distrik Terlayani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…

18 hours ago

Ratusan ASN Pemkab Biak Numfor Diwajibkan Ikuti Ujian Profiling

Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…

19 hours ago

Massa Tolak MBG dan Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…

20 hours ago

74 BTS di Keerom Sudah Mengudara

Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…

21 hours ago

OPD Diminta Rampungkan RKPD dan RKA Tepat Waktu

Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…

22 hours ago