Site icon Cenderawasih Pos

Penjualan Miras dan Aktifitas THM juga Dibatasi

Frans Pekey (foto:Mboik/Cepos)

Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Jayapura Dipercepat

JAYAPURA– Pj Wali Kota Jayapura,  Frans Pekey  mengungkapkan bahwa untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibada puasa dalam bulan Ramadan, maka pihaknya akan mengeluarkan aturan pembatasan penjualan minuman keras dan aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM).

  Pj Wali Kota mengaku sudah  memerintahkan Bagian Hukum Setda Kota Jayapura,  menerbitkan aturan  pembatasan beserta larangan waktu buka tutup penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadan termasuk jam operasional tempat hiburan malam.

“Jadi pemberlakuannya hampir sama dengan pada waktu Natal dan   menjelang  tahun baru,” ungkap Frans Pekey, Rabu (13/3).

   Menurutnya dalam pembatasan tersebut ditekankan mengenai tempat penjualan minuman keras atau waktu operasional penjualan minuman keras yang sama sekali tidak boleh dilakukan pada siang hari.  Begitu juga dengan tempat hiburan malam, hanya akan dilakukan pada malam hari dengan batas waktu jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

   “Jadi ada pembatasan-pembatasan secara khusus  di siang hari itu sama sekali tidak ada operasi atau menjual, malam baru bisa operasional. Aturan  pembatasan sedang disiapkan mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah bisa keluar,” katanya.

   Dia menerangkan aturan ini sangat diperlukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura selama bulan suci Ramadan.  Sehingga bagi mereka yang melangsungkan ibadah tersebut dapat menjalankannya dengan tenang aman dan lancar.  Karena itu untuk tugas mengamankan aturan dari Walikota Jayapura itu akan menjadi tanggung jawab dari pihak Satuan polisi pamong praja.

    Sementara itu, terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di Pemerintah Kota Jayapura akan dipercepat selama bulan Ramadan atau puasa.   

   “Dalam rangka bulan suci Ramadan,  pertama untuk jam kerja ASN juga kita mengatur dan surat edarannya lagi diterbitkan, itu jam kerja untuk ASN  dari jam 08.00 WIT   sampai jam 15.00 WIT, selama Bulan Suci Ramadan,” kata Frans Pekey.

   Lanjut dia, pemberlakuan aturan dengan mempercepat waktu kerja ASN itu, karena mempertimbangkan ASN yang beragama muslim yang sedang menjalankan puasa selama  bulan suci Ramadan, sehingga mereka juga bisa mempersiapkan pelaksanaan buka puasa selama bulan puasa tersebut. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version