

Kapal Wisata Youtefa milik Pemkot Jayapura. Diharapkan aset ini bisa difungsikan secara optimlal untuk mendapatkan PAD. (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Pejabat Walikota Jayapura Dr Frans Pekey meminta kepada pihak pengelola kapal wisata Youtefa, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Jayapura supaya memaksimalkan pemanfaatan kapal wisata tersebut untuk kepentingan wisata yang juga dapat memberikan dampak terhadap pendapatan daerah di Pemerintah Kota Jayapura.
“Kapal milik Pemerintah Kota Jayapura yang sangat jarang kita gunakan, ada yang mungkin baru pertama kali naik kapal ini kenapa tidak gunakan kapal ini untuk jalan-jalan,” ungkap Frans Pekey, Jumat (12/1).
Diakui memang sangat disayangkan, kapal yang dibeli dengan uang rakyat dalam APBD Pemkot Jayapura ini, ternyata tidak difungsikan sebagaimana yang diharapkan. Padahal bila difungsikan dengan baik, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah.
“Kita tidak efektifkan penggunaan kapal kita, yang kita beli dengan uang APBD, uang rakyat, uang negara. Berarti fungsinya selama ini juga tidak jalan optimal.
Dia mengatakan sejak pengadaan kapal tersebut pengelolaannya belum efektif, karena itu harus dikembalikan kepada tujuan sesungguhnya dari pengadaan kapal ini, yaitu untuk wisata. “Karena itu awal tahun 2024 awal kebangkitan untuk penggunaan kapal wisata Youtefa ini. Kita kembalikan ke fungsi sesungguhnya, adalah kapal wisata,” kata Frans Pekey, Jumat (12/1).
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…