“Sejauh ini kita belum menemukan. Makanya kalau ada masyarakat yang memberi informasi, kita tunggu di layanan 110 atau di call center Satgas Mafia BBM,” pungkasnya.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua sekaligus Satgas BBM Papua hingga kini masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait perkara dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebelumnya diungkap pada Juni 2026 lalu.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni P dan RP. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penimbunan BBM dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 6.510 liter. Barang bukti tersebut terdiri dari 5.095 liter solar dan 1.415 liter minyak tanah.
“Terhadap beberapa perkara sekarang masih proses penelitian dari Kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21 dan segera kita tahap duakan,” kata Rama, Rabu (12/8). (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Usai dilantik menjadi menteri koordinator bidang politik dan keamanan (menko polkam), Jenderal TNI Dudung Abdurachman…
Selama lebih dari dua dekade, ia memilih bertahan dan ikut merajut masa depan anak-anak di…
Aksi ini banyak muncul di media sosial mengingat para mahasiswa yang terlibat nampaknya telah siap…
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…