Categories: METROPOLIS

Diduga Langgar Keimigrasian, Empat WNA PNG Disidang

JAYAPURA – Sidang perdana pelanggaran Keimigrasian oleh (Wargan Negara Asing) WNA Papua Nugini (PNG) pada, Selasa (12/8) di Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.

Sidang dipimpin oleh Zaka Talpatty selaku Hakim ketua dalam perkara itu didampingi
Ronald Louterboom, SH.,MH., dan Korneles Waroi, SH., selalu hakim anggota, sempat dinyatakan skorsing.

Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum ingin menghadirkan salah seorang saksi, tetapi tidak berlanjut dengan alasan salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut memiliki hubungan ayah dan anak dengan salah satu penasehat hukum dari keempat terdakwa.

Keempat terdakwa yang disidang, yakni Adrian Lohumbo , Nimbaken Tibli, Amstrong Kupe dan Melchior Nemo. Kepada Cenderawasih Pos di PN Jayapura, Kuasa hukum Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H mengatakan keempatnya dituduh melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Anton, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat sederhana tetapi dibikin completed dan ribet. Padahal keempat terdakwa tersebut jelas-jelas memiliki visa lintas batas yang resmi. Sementara banyak orang lainnya yang melintas tanpa memiliki dokumen yang resmi atau ilegal dibiarkan pergi.

Kondisi ini pun sangat memprihatinkan terhadap oknum-oknum yang bertugas di lintas batas RI-PNG. Sangat disayangkan karena mereka yang memiliki visa dan izin resmi justru ditahan. Menurutnya dalam kasus tersebut diduga kuat ada terjadi pemerasan terhadap kliennya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Harusnya Kerja MRP Dipublis dan Lebih Transparan

Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…

21 hours ago

Dua Kapal Nelayan Indonesia Dibakar Tentara PNG

Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…

22 hours ago

Setelah Botak, Kini Aibon

Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…

23 hours ago

Rahasia Tasbih Alam: Mengapa Manusia Tak Mampu Mendengarnya?

Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…

2 days ago

Warga Disarankan Tak Berenang di Pantai Holtekamp

Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…

2 days ago

Ratusan Nelayan Ditangkap Otoritas PNG dan Australia Merupakan Urusan Pusat

Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…

2 days ago