

Tim Opsnal Res Narkoba Polresta ketika menggiring HN, pelaku yang menyimpan Sabu di sekitar Kloofkamp, Jayapura, Sabtu (11/5) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA – Kecurigaan aparat kepolisian terhadap seorang pemuda berinisial HN (34) terkait sabu – sabu, akhirnya terbukti. Meski awalnya tidak menemukan barang bukti, namun dari ketakutan HN, akhirnya ia pun mengakui menyimpan barang haram mirip garam kasar tersebut.
HN dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di salah satu rumah atau kios di depan Bank BRI Kloofkamp Jayapura, Sabtu (11/5) sore.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, membenarkan penangkapan terhadap HN. Irene menerangkan, HN ditangkap beserta barang buktinya berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 14 paket yang dilakban warna hitam berisikan Sabu.
“Jadi, awalnya tim opsnal kami lakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura, kemudian diperoleh informasi akan terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu di sekitar Kloofkamp,” ungkap Kasat AKP Irene.
Merespon informasi yang masuk kata AKP Irene, pihaknya langsung turun ke lapangan dan lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk HN. “Ketika dibekuk, tidak ditemukan barang bukti pada HN, tim opsnal kemudian lakukan interogasi dan diakui bahwa barang haram miliknya disimpan di salah satu gudang di samping Hotel FOX Jayapura. Barang ini disimpan di celah-celah dinding sebanyak 2 paketan sabu dengan lakban warna hitam,” cerita Irene.
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…