Ia menambahkan bahwa fleksibilitas dalam sistem kerja ini harus diimbangi dengan komitmen dan profesionalisme yang tinggi. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan maksimal tanpa adanya penurunan kualitas.
Kebijakan WFA ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jayapura dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan disiplin serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Wali Kota berharap seluruh ASN dapat memahami esensi dari kebijakan ini dan menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja, bukan sebaliknya. “Intinya, di mana pun bekerja, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura menunjukkan…
Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti…
Ketua DPRK Keerom, Kanisius Kango, menegaskan penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif.…
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…