

Rahmat Selang, S.H., M.H (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Sempat menghirup udara segar, setelah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada, Selasa (30/9/2025). Terpidana kekerasan seksual mantan Bupati Biak, Herry Ario Naap (HAN) harus rela kembali masuk ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah kalah pada tingkat Kasasi di Makamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas mantan Bupati Biak itu oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kabupaten Biak pada tahun lalu.
Terbaru, dalam putusan MA pada kasasi tersebut, pria yang akrab disapa HAN itu dipidana dengan kurungan 12 tahun penjara. Sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor di ruang sidang PN Jayapura, Papua, Selasa (30/9/2025).
Informasi inipun dibenarkan oleh Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H kepada Cenderawasih Pos, Kamis (13/3). Namun, Rahmat mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mendapat salinan putusan MA tersebut.
“MA mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Terdakwa diputuskan oleh MA 12 tahun penjara. Tetapi kita belum mendapatkan salinan putusan itu, hanya sebatas ‘kutipan putusan’ untuk salinan kita belum dapat,” kata Rahmat kepada Cenderawasih Pos.
Rahmat dalam keterangannya mengatakan putusan kasasi adalah keputusan akhir dari Mahkamah Agung atas upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat pertama yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Meskipun putusan ini bersifat final, mengikat (inkrah), kata Jubir PN Jayapura itu, terdakwa masih ada peluang untuk dapat mengajukan kembali dengan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK). Dengan dua syarat diantaranya terdakwa harus memiliki Novum (Fakta atau bukti) baru dan adanya kekeliruan penerapan hukum oleh hakim kasasi dalam putusan.
“Meskipun terdakwa ingin melakukan PK dengan syarat memiliki novum baru dan ada kekeliruan penerapan hukum oleh hakim kasasi dalam putusan. Kalau tidak berarti tidak bisa lagi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, JPU mendakwa mantan Bupati Biak Numfor itu dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak, di antaranya Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 65 KUHP, serta beberapa pasal lain yang bersifat subsidair.
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…