Categories: METROPOLIS

Kalah di Kasasi, MA Vonis Herry Naap 12 Tahun Penjara

JAYAPURA – Sempat menghirup udara segar, setelah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada, Selasa (30/9/2025). Terpidana kekerasan seksual mantan Bupati Biak, Herry Ario Naap (HAN) harus rela kembali masuk ke lembaga pemasyarakatan  (Lapas) setelah kalah pada tingkat Kasasi di Makamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas mantan Bupati Biak itu oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kabupaten Biak pada tahun lalu.

Terbaru, dalam putusan MA pada kasasi tersebut, pria yang akrab disapa HAN itu dipidana dengan kurungan 12 tahun penjara. Sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor di ruang sidang PN Jayapura, Papua, Selasa (30/9/2025).

Informasi inipun dibenarkan oleh Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H kepada Cenderawasih Pos, Kamis (13/3). Namun, Rahmat mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mendapat salinan putusan MA tersebut.

“MA mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Terdakwa diputuskan oleh MA 12 tahun penjara. Tetapi kita belum mendapatkan salinan putusan itu, hanya sebatas ‘kutipan putusan’ untuk salinan kita belum dapat,” kata Rahmat kepada Cenderawasih Pos.

Rahmat dalam keterangannya mengatakan putusan kasasi adalah keputusan akhir dari Mahkamah Agung atas upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat pertama yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Meskipun putusan ini bersifat final, mengikat (inkrah), kata Jubir PN Jayapura itu, terdakwa masih ada peluang untuk dapat mengajukan kembali dengan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK). Dengan dua syarat diantaranya terdakwa harus memiliki Novum (Fakta atau bukti) baru dan adanya kekeliruan penerapan hukum oleh hakim kasasi dalam putusan.

“Meskipun terdakwa ingin melakukan PK dengan syarat memiliki novum baru dan ada kekeliruan penerapan hukum oleh hakim kasasi dalam putusan. Kalau tidak berarti tidak bisa lagi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, JPU mendakwa mantan Bupati Biak Numfor itu dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak, di antaranya Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 65 KUHP, serta beberapa pasal lain yang bersifat subsidair.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

2 days ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

2 days ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

2 days ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

2 days ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

2 days ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

2 days ago