

Puluhan botol minuman keras yang berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan, Minggu (10/12) dini hari. (Foto/ Humas for Cepos)
JAYAPURA-Operasi penertiban ilegalitas minuman keras oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali dilakukan. Seperti janji sebelumnya bahwa razia akan diintensifkan jelang Natal dan tahun baru. Pada razia kali ini, aparat berhasil menyita ratusan barang bukti botol minuman keras. Ini dilakukan untuk menekan gangguan kamtibmas.
Operasi yang dilakukan di Wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (10/12) dini hari berhasil mengamankan sebanyak 195 minuman keras berbagai jenis dalam kemasan botol dan kaleng.
Tim operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear menegaskan bahwa langkah ini merupakan menjadi atensi Kapolresta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.
“Kami melakukan pemantauan terhadap aktifitas penjualan miras ilegal disekitar wilayah Entrop,” ungkap AKP Irene saat dikonfirmasi. Dan hasil pemantauan tersebut membawa tim ke sebuah rumah kost di belakang masjid lama Entrop di lorong Los Entrop. Di lokasi tersebut, dua pria berinisial MS (25) dan A (28) ditangkap karena kedapatan mengambil minuman keras dari dalam rumah kost tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di kamar kost milik kedua pelaku, dimana kami menemukan barang bukti minuman keras yang disimpan di dalam kulkas dan kamar milik mereka,” tambahnya.
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…