Categories: METROPOLIS

PAD Over Target, Mitra Pajak dan Wajib Pajak Dapat Award

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua memberikan penghargaan PAD Award kepada mitra pajak daerah dan wajib pajak. Penghargaan diberikan karena dinilai telah memberikan kontribusi bagi PAD Provinsi Papua.

  Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun mengatakan, PAD Award adalah salah satu bentuk upaya mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri sejahtera yang berkeadilan. Karena itu, pemberiaan PAD Award 2023 harus lebih dari sekedar acara yang sifatnya seremonial belaka.

  “PAD Award harus mampu memberikan kontribusi dan komitmen berinovasi mewujudkan pembangunan melalui karya nyata. PAD Award ini juga agar Pemprov Papua tetap berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah di masa sulit dari keuangan,” ucap Gubernur yang menyerahkan secara langsung penghargaan Award pada kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kota Jayapura, Senin (11/12).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago