Site icon Cenderawasih Pos

Transaksi Ganja di Pelabuhan, Pelaku Langsung Dibekuk

Pelaku dan barang bukti ganja sebanyak 700 gram saat diamankan Satuan Polair Polresta Jayapura Kota, Rabu (11/9) sore. Foto/Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA-Satuan Polair Polresta Jayapura Kota bersinergi bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis Ganja sebanyak 700 gram di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (11/9) sore.

   Barang bukti ini, didapat dari seorang pria berinisial WP (39) warga Kabupaten Yapen yang tiba di Kota Jayapura gunakan Kapal KM. Labobar. Pelaku langsung dibekuk usai bertransaksi di sekitar Pelabuhan ketika hendak kembali naik ke atas kapal.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Polair AKP L. Kordiali, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Jadi, awalnya anggota kami yang lakukan pengamanan penumpang kapal naik dan turun di wilayah Pelabuhan bersama personel Polsek KPL Jayapura ketika mengamati gerak-gerik penumpang kemudian mencurigai WP yang berada di Dek IV tangga naik dengan gunakan tas punggungnya,” ungkap Kasat.

   Lanjutnya, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan benar saja kecurigaan yang muncul, dari dalam tasnya ditemukan satu kantong plastik hitam yang dililit dengan handuk berisikan daun kering atau ganja.

   “Saat diperiksa, dari dalam tas WP ditemukan satu buah kantong plastik hitam yang dililit handuk, dimana isi kantong tersebut adalah ganja, selain itu ditemukan juga satu plastik klip bening ukuran kecil berisikan ganja,” kata Kasat.

   AKP Kordiali menuturkan, WP langsung digiring ke Mapolsek KPL Jayapura untuk diamankan. Total barang bukti ganja yang dibawa oleh WP yakni dikemas di dalam 14 plastik bening ukuran besar, 25 plastik bening ukuran sedang dan satu plastik bening ukuran kecil dengan total keseluruhan 700 gram atau setengah kilogram lebih.

   “Dari hasil pemeriksaan awal, WP merupakan kurir yang diutus dari Serui Kabupaten Yapen untuk ke Kota Jayapura mengambil barang haram tersebut, dimana dibelinya seharga Rp 2 juta, kemudian ia langsung balik gunakan kapal yang sama kembali ke tempat asalnya di Serui. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh WP ini sudah yang kedua kalinya, dimana ketika sampai di Serui nanti dia akan diupah Rp 1 juta,” tutur AKP Kordiali.

  Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura kota, AKP Febry V. Pardede membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan saat ini tersangka telah diamankan untuk di tindaklanjuti.

  “Tersangka sudah dilimpahkan kepada kami untuk dilakukan proses lanjut,” ungkap AKP Febry saat di hubungi Cenderawasih pos pada, Selasa (11/9) sekira pukul 19.30 WIT.

   Atas perbuatannya pasal 111 (1) UU Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Untuk sementara kami kenakan pasal 111 (1) UU Narkotika,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version