Categories: METROPOLIS

Lima Bulan Gaji Tak Dibayar, Belasan Karyawan Hotel Ngadu ke Disnaker

JAYAPURA–Belasan karyawan PT Agung Papa Perkasa (APP) yang bekerja di Hotel CitiHub, Jalan Baru Abepura, Kota Jayapura, menuntut pembayaran hak-hak mereka yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.  Para pekerja mengaku selama lima bulan terakhir tidak menerima gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun hak ketenagakerjaan lainnya. Persoalan tersebut akhirnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Senin (11/5), dalam upaya mencari jalan keluar antara pihak perusahaan dan para pekerja.

Perwakilan pekerja, Laurensius Irwan Marung, mengungkapkan bahwa persoalan bermula sejak pertengahan Januari 2026 ketika operasional hotel mendadak dihentikan tanpa penjelasan kepada para karyawan.

“Waktu itu hotel ditutup begitu saja dan kami seperti diterlantarkan tanpa ada pemberitahuan yang jelas. Setelah dua minggu kami di luar, baru dipanggil kembali bekerja setelah ada mediasi di sini. Dari awal tidak ada pembicaraan sama sekali terkait nasib kami,” ujarnya kepada Cenderawasih pos.

Menurut Irwan, hingga Mei 2026 belum ada penyelesaian atas tunggakan gaji maupun THR para pekerja. Ia juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak memberikan kepastian terhadap status para karyawan.

“Yang membuat kami kecewa, pihak owner di sini bilang mereka tidak tahu kalau kami ini karyawannya mereka. Padahal dalam kontrak jelas tertulis status kami adalah karyawan PT Agung,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan para pekerja ditujukan kepada PT Agung Papa Perkasa karena seluruh kontrak kerja berada di bawah perusahaan tersebut, sementara CitiHub hanya bertindak sebagai pengelola hotel.

“Sampai sekarang belum ada penyelesaian. Tadi dari pihak PT Agung meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan hak-hak kami,” tambahnya.
Irwan mengatakan, apabila dalam waktu yang dijanjikan tidak ada penyelesaian, para pekerja akan membawa persoalan tersebut ke media sosial dan memviralkannya sebagai bentuk tekanan agar hak mereka segera dibayarkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Agung, Kodrat Effendi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis antara PT Agung dan pihak Citihub. Menurutnya, dalam kerja sama tersebut PT Agung menyediakan gedung, sedangkan operasional hotel dijalankan oleh Citihub yang menggunakan merek CitiHub.

“Selama perjanjian kerja sama berjalan, data-data operasional dari pihak Citihub tidak pernah diberikan kepada PT Agung. Kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada pihak Citihub,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pesawat Dibakar, Pilot Ditembak, Pelaku Langsung Berpose

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…

5 hours ago

Marinus Yaung: KKB Tidak Akan Mendapat Dukungan dan Simpati Asing

Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…

6 hours ago

Presiden Perlu Evaluasi Operasi Keamanan di Papua

Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…

7 hours ago

Singgung Demo Ditahan, Konvoi Bola Dibebaskan

Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…

8 hours ago

Okto Disebut Sebagai Wakil Komandan TPNPB-OPM

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…

9 hours ago

Cetak Sawah Baru di Sota Masih Terkendala Penolakan Warga

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan,   secara…

10 hours ago