Categories: METROPOLIS

Lima Bulan Gaji Tak Dibayar, Belasan Karyawan Hotel Ngadu ke Disnaker

JAYAPURA–Belasan karyawan PT Agung Papa Perkasa (APP) yang bekerja di Hotel CitiHub, Jalan Baru Abepura, Kota Jayapura, menuntut pembayaran hak-hak mereka yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.  Para pekerja mengaku selama lima bulan terakhir tidak menerima gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun hak ketenagakerjaan lainnya. Persoalan tersebut akhirnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Senin (11/5), dalam upaya mencari jalan keluar antara pihak perusahaan dan para pekerja.

Perwakilan pekerja, Laurensius Irwan Marung, mengungkapkan bahwa persoalan bermula sejak pertengahan Januari 2026 ketika operasional hotel mendadak dihentikan tanpa penjelasan kepada para karyawan.

“Waktu itu hotel ditutup begitu saja dan kami seperti diterlantarkan tanpa ada pemberitahuan yang jelas. Setelah dua minggu kami di luar, baru dipanggil kembali bekerja setelah ada mediasi di sini. Dari awal tidak ada pembicaraan sama sekali terkait nasib kami,” ujarnya kepada Cenderawasih pos.

Menurut Irwan, hingga Mei 2026 belum ada penyelesaian atas tunggakan gaji maupun THR para pekerja. Ia juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak memberikan kepastian terhadap status para karyawan.

“Yang membuat kami kecewa, pihak owner di sini bilang mereka tidak tahu kalau kami ini karyawannya mereka. Padahal dalam kontrak jelas tertulis status kami adalah karyawan PT Agung,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan para pekerja ditujukan kepada PT Agung Papa Perkasa karena seluruh kontrak kerja berada di bawah perusahaan tersebut, sementara CitiHub hanya bertindak sebagai pengelola hotel.

“Sampai sekarang belum ada penyelesaian. Tadi dari pihak PT Agung meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan hak-hak kami,” tambahnya.
Irwan mengatakan, apabila dalam waktu yang dijanjikan tidak ada penyelesaian, para pekerja akan membawa persoalan tersebut ke media sosial dan memviralkannya sebagai bentuk tekanan agar hak mereka segera dibayarkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Agung, Kodrat Effendi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis antara PT Agung dan pihak Citihub. Menurutnya, dalam kerja sama tersebut PT Agung menyediakan gedung, sedangkan operasional hotel dijalankan oleh Citihub yang menggunakan merek CitiHub.

“Selama perjanjian kerja sama berjalan, data-data operasional dari pihak Citihub tidak pernah diberikan kepada PT Agung. Kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada pihak Citihub,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Temukan 10 Selongsong Peluru 5,56 MM

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan aparat dari Polres Jayawijaya didukung…

10 hours ago

Laporan Pertanggungjawaban Lambat, Pemprov Disemprot

Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban…

11 hours ago

Tanamkan Karakter dan Integritas Untuk Cegah Korupsi Sejak Dini

  Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam…

11 hours ago

Satu KKB “Bernyanyi”, Empat Orang Langsung Dibekuk

Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan…

12 hours ago

Kepsek Diwarning, Harus Tegas Tangani Tawuran Pelajar!

   Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan persoalan tawuran antara kedua sekolah tersebut…

12 hours ago

Diduga Kelompok Baru yang Bermain

Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Teuku Jozanda, mengonfirmasi bahwa penyisiran dan operasi pencarian kini…

13 hours ago