Categories: METROPOLIS

Lima Bulan Gaji Tak Dibayar, Belasan Karyawan Hotel Ngadu ke Disnaker

JAYAPURA–Belasan karyawan PT Agung Papa Perkasa (APP) yang bekerja di Hotel CitiHub, Jalan Baru Abepura, Kota Jayapura, menuntut pembayaran hak-hak mereka yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.  Para pekerja mengaku selama lima bulan terakhir tidak menerima gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun hak ketenagakerjaan lainnya. Persoalan tersebut akhirnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Senin (11/5), dalam upaya mencari jalan keluar antara pihak perusahaan dan para pekerja.

Perwakilan pekerja, Laurensius Irwan Marung, mengungkapkan bahwa persoalan bermula sejak pertengahan Januari 2026 ketika operasional hotel mendadak dihentikan tanpa penjelasan kepada para karyawan.

“Waktu itu hotel ditutup begitu saja dan kami seperti diterlantarkan tanpa ada pemberitahuan yang jelas. Setelah dua minggu kami di luar, baru dipanggil kembali bekerja setelah ada mediasi di sini. Dari awal tidak ada pembicaraan sama sekali terkait nasib kami,” ujarnya kepada Cenderawasih pos.

Menurut Irwan, hingga Mei 2026 belum ada penyelesaian atas tunggakan gaji maupun THR para pekerja. Ia juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak memberikan kepastian terhadap status para karyawan.

“Yang membuat kami kecewa, pihak owner di sini bilang mereka tidak tahu kalau kami ini karyawannya mereka. Padahal dalam kontrak jelas tertulis status kami adalah karyawan PT Agung,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan para pekerja ditujukan kepada PT Agung Papa Perkasa karena seluruh kontrak kerja berada di bawah perusahaan tersebut, sementara CitiHub hanya bertindak sebagai pengelola hotel.

“Sampai sekarang belum ada penyelesaian. Tadi dari pihak PT Agung meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan hak-hak kami,” tambahnya.
Irwan mengatakan, apabila dalam waktu yang dijanjikan tidak ada penyelesaian, para pekerja akan membawa persoalan tersebut ke media sosial dan memviralkannya sebagai bentuk tekanan agar hak mereka segera dibayarkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Agung, Kodrat Effendi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis antara PT Agung dan pihak Citihub. Menurutnya, dalam kerja sama tersebut PT Agung menyediakan gedung, sedangkan operasional hotel dijalankan oleh Citihub yang menggunakan merek CitiHub.

“Selama perjanjian kerja sama berjalan, data-data operasional dari pihak Citihub tidak pernah diberikan kepada PT Agung. Kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada pihak Citihub,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

58 minutes ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

2 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

3 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

4 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

5 hours ago

Komisi III DPRP Audiens dengan Manajemen RSUD Merauke

Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…

6 hours ago