Categories: METROPOLIS

70 Persen Kouta OAP Jadi Polisi Tidak Terealisasi

Bintara Perbatasan dalam acara upacara apel kelulusan di SPN Polda Papua beberapa waktu lalu, Komnas HAM Papua meminta agar proses rekruitmen Polri 70 persen untuk OAP harus terealisasikan.( FOTO : Elfira/Cepos)

Komnas HAM Kecewa

JAYAPURA- Dua tahun berturut-turut, rekruitmen bagi anggota Kepolisian dengan kuota 70  persen bagi Orang Asli Papua (OAP) tidak terpenuhi.  Padahal, Kepolisian Daerah (Polda) Papua sendiri memiliki komitmen dan sudah disebarkan ke mana-mana bahwa akan diperlakukan presentasi 70 persen bagi OAP dan 30 persen bagi non Papua dalam rekruitmen penerimaan anggota Polri.

Komnas HAM sebagai Tim Pengawas Internal mengatakan alasan ini sebenarnya alasan yang  bukan semata-mata menjadi kebijakan Kapolda, melainkan alasan konstitusional alasan yang berdampak pada aturan  hukum undang-undang khusus otonomi Papua (Otsus).

Tim Pengawas Internal Frits Ramandey mengatakan, jika membaca Undang-undang Otsus Pasal 49. Disebutkan bahwa proses rekruitmen Bintara, Tamtama dan Akpol lebih memperhatikan nilai-nilai aspek budaya dan hukum secara kearifan lokal, lalu mempertimbangkan pertimbangan Gubernur.

Sehingga itu, Komnas HAM sebagai tim pengawas internal mengaku kecewa dengan komitmen yang ada sejak tahun 2016 tersebut tidak terealisasikan dengan baik.

“Komitmen ini hanya terpenuhi saat Kepemimpinan Irjen Pol Paulus Waterpaw dan Irjen Pol Martuani Sormin saat menjabat sebagai Kapolda Papua,” ucap Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Minggu (12/5).

Frits berharap Kapolda Papua sekarang bisa mewujudkan komitmen  kuota 70 persen bagi OAP dan 30 persen bagi non OAP. Cara mewujudkan komitmen ini maka harus  ada kebijakan avirmatif dari Kapolda yang tidak bisa kemudian menggunakan standar  yang normatif,

“Jika menggunakan standar yang normative maka kuota 70 persen bagi OAP tidak bisa terpenuhi, siapapun Kapolda Papua dia harus punya kebijakan avirmatif,” tegasnya.

Sebagai Tim Wasrik, Frits Ramandey mengingatkan Kapolda jangan sampai kuota 70 persen untuk OAP tidak terpenuhi lagi. Karena posisi saat ini peserta tes sudah semakin sedikit. Menurutnya kebijakan avirmatif tidak akan pernah salah, karena ada aturan di pasal 49 Undang undang otsus.

“Anak-anak Papua hanya punya kesempatan untuk tes di Papua, sehingga harus ada kebijakan. Kapolri Tito saja punya komitmen yang luar biasa dalam memberikan promosi kepada anak-anak Papua  dalam menduduki jabatan strategi dan menduduki pangkat. Kebijakan seperti ini mestinya diterjemahkan oleh  orang-orang di  wilayah,” pungkasnya. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

11 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

12 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

16 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

17 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

18 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

19 hours ago