“Kalau tempat usaha besar saja hanya bermodal tumpuk dan bakar jangan sampai yang kecil ikut-ikutan. Harusnya menggandeng mobil sampah dan dijadwalkan kapan akan membuang,” imbuhnya.
Disini Rahmatullah juga menyinggung soal retribusi bulanan. Dikatakan saat ini jumlah kepala keluarga di Kota Jayapura jika melihat ke angka Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan BPS Kota Jayapura tahun 2022 ternyata sebanyak 86.000. Jika setengahnya saja sebanyak 43.000 kepala keluarga bisa dipungut Rp 50 ribu tiap bulan maka bisa diperoleh Rp 2.150.000.000.
“Paling tidak angka ini bisa digunakan untuk membayar gaji pegawai di lapangan yang setiap hari berjibaku dengan sampah, jadi kami berharap untuk pemilik cafe atau tempat usaha juga tidak seenaknya membuang sampah sebab pastinya akan memberi dampak negatif pada banyak aspek,” tutupnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Untuk menjernihkan air yang dipompa dari Rawa Biru ke setiap pelanggan PDAM di Merauke, Kementrian…
nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…