“Kalau tempat usaha besar saja hanya bermodal tumpuk dan bakar jangan sampai yang kecil ikut-ikutan. Harusnya menggandeng mobil sampah dan dijadwalkan kapan akan membuang,” imbuhnya.
Disini Rahmatullah juga menyinggung soal retribusi bulanan. Dikatakan saat ini jumlah kepala keluarga di Kota Jayapura jika melihat ke angka Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan BPS Kota Jayapura tahun 2022 ternyata sebanyak 86.000. Jika setengahnya saja sebanyak 43.000 kepala keluarga bisa dipungut Rp 50 ribu tiap bulan maka bisa diperoleh Rp 2.150.000.000.
“Paling tidak angka ini bisa digunakan untuk membayar gaji pegawai di lapangan yang setiap hari berjibaku dengan sampah, jadi kami berharap untuk pemilik cafe atau tempat usaha juga tidak seenaknya membuang sampah sebab pastinya akan memberi dampak negatif pada banyak aspek,” tutupnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…