“Kalau tempat usaha besar saja hanya bermodal tumpuk dan bakar jangan sampai yang kecil ikut-ikutan. Harusnya menggandeng mobil sampah dan dijadwalkan kapan akan membuang,” imbuhnya.
Disini Rahmatullah juga menyinggung soal retribusi bulanan. Dikatakan saat ini jumlah kepala keluarga di Kota Jayapura jika melihat ke angka Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan BPS Kota Jayapura tahun 2022 ternyata sebanyak 86.000. Jika setengahnya saja sebanyak 43.000 kepala keluarga bisa dipungut Rp 50 ribu tiap bulan maka bisa diperoleh Rp 2.150.000.000.
“Paling tidak angka ini bisa digunakan untuk membayar gaji pegawai di lapangan yang setiap hari berjibaku dengan sampah, jadi kami berharap untuk pemilik cafe atau tempat usaha juga tidak seenaknya membuang sampah sebab pastinya akan memberi dampak negatif pada banyak aspek,” tutupnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengiriman genset menggunakan pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara telah mulai dilakukan pada Sabtu (27/12).…
Oleh karena itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, Deli Lusyana Watak…
Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di ruang tunggu Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik…
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan…
Andre (45) salah satu petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura yang…
Menurutnya, hasil pemantauan dan evaluasi langsung di lapangan menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi…