“Kalau tempat usaha besar saja hanya bermodal tumpuk dan bakar jangan sampai yang kecil ikut-ikutan. Harusnya menggandeng mobil sampah dan dijadwalkan kapan akan membuang,” imbuhnya.
Disini Rahmatullah juga menyinggung soal retribusi bulanan. Dikatakan saat ini jumlah kepala keluarga di Kota Jayapura jika melihat ke angka Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan BPS Kota Jayapura tahun 2022 ternyata sebanyak 86.000. Jika setengahnya saja sebanyak 43.000 kepala keluarga bisa dipungut Rp 50 ribu tiap bulan maka bisa diperoleh Rp 2.150.000.000.
“Paling tidak angka ini bisa digunakan untuk membayar gaji pegawai di lapangan yang setiap hari berjibaku dengan sampah, jadi kami berharap untuk pemilik cafe atau tempat usaha juga tidak seenaknya membuang sampah sebab pastinya akan memberi dampak negatif pada banyak aspek,” tutupnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…