“Kalau tempat usaha besar saja hanya bermodal tumpuk dan bakar jangan sampai yang kecil ikut-ikutan. Harusnya menggandeng mobil sampah dan dijadwalkan kapan akan membuang,” imbuhnya.
Disini Rahmatullah juga menyinggung soal retribusi bulanan. Dikatakan saat ini jumlah kepala keluarga di Kota Jayapura jika melihat ke angka Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan BPS Kota Jayapura tahun 2022 ternyata sebanyak 86.000. Jika setengahnya saja sebanyak 43.000 kepala keluarga bisa dipungut Rp 50 ribu tiap bulan maka bisa diperoleh Rp 2.150.000.000.
“Paling tidak angka ini bisa digunakan untuk membayar gaji pegawai di lapangan yang setiap hari berjibaku dengan sampah, jadi kami berharap untuk pemilik cafe atau tempat usaha juga tidak seenaknya membuang sampah sebab pastinya akan memberi dampak negatif pada banyak aspek,” tutupnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…