Categories: METROPOLIS

5 Kg Ganja Dimusnahkan dari 16 Tersangka

JAYAPURA-  Sebanyak 5,4 Kg ganja dan 279,28 gram shabu dimusnahkan Direktorat Polda Papua  di Kantor Direktorat Narkokoba Polda Papua , Rabu (11/11). Dimana barang bukti tersebut milik dari 17 tersangka satu diantaranya kepemilikan shabu.

Adapun 17 tersangka dengan inisial PW, JT, TL, MA, RE, KR, TAI, AS, BU, MM, EK, DW, JB, AM, RS, PI dan ALT. Tiga diantara17 tersangka tersebut merupakan warga Papua  New Guinea (PNG).

Para tersangka memusnahkan barang bukti ganja ke bara api yang telah disediakan di halaman Kantor Direktorat Narkokoba Polda Papua , Rabu (11/11) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kepala BNN Papua  Kombes Pol Robinson D.P. Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti  terdapat 16 Laporan Polisi yang telah disita oleh Direktorat Narkoba Polda Papua  sejak September sampai Oktober 2020.

“Jalur peredaran Narkoba khususnya ganja melalui laut. Kita telah berusaha keras untuk mengungkap semua jaringan termasuk yang medianya melalui darat, sebab peredaran Narkoba itu medianya melalui jalur darat, laut dan udara,” ucap Kepala BNN Papua  didampingi Wadir Narkoba Polda Papua  AKBP Supriagung dan Kasieh Narkotika Kejati dalam keterangan persnya.

Dikatakan, untuk menekan peredaran ganja dari PNG ke Jayapura melalui jalur laut. Pihaknya akan bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Papua  dan instansi lainnya. “Untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika di Papua , butuh keaktifan semua pihak,” ucapnya.

Terkait dengan Lapas Doyo yang menjadi tempat transaksi narkoba oleh para Narapidana, pihaknya sudah melakukan mapping terhadap setiap Lapas yang ada di Papua . Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Papua  AKBP Supriagung menjelaskan, untuk kasus sabu dilakukan penangkapan pada (8/10) dengan tersangka  ALT.Adapun ke16 Laporan Polisi saat ini, berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua  yakni tahap I.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial ALT dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009  ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 8M. Sementara 16  tersangka lainnya dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 8 M. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

1 day ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

1 day ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

2 days ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

2 days ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

2 days ago