Categories: BERITA UTAMA

Bupati Jayapura Tolak RDPU MRP di Sentani

Mathius Awoitauw: Tabi dan Saireri sudah Selenggarakan Evaluasi Otsus

SENTANI-Rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU)  terkait  pelaksanaan otonomi khusus di Papua yang akan diselenggarakan di wilayah Tabi khususnya di Kabupaten Jayapura, mendapat tanggapan dari Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw selaku pimpinan wilayah kabupaten Jayapura.

Mathius Awoitauw, SE., M.Si ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Menurut Bupati Matius, Wilayah Tabi khususnya Kabupaten Jayapura belum siap untuk menjadi tuan rumah terkait pelaksanaan RDPU  tersebut.

“Kalau RDPU umum kita belum siap melaksanakan, karena kita kewalahan setiap hari agenda padat sekali, dan 2021 kita menghadapi tantangan sehingga perhitungannya harus matang. Kita kerja bakti terus ini kedepan. Lebih baik kita sibuk memikirkan rakyat ke depan daripada hal-hal yang lain” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Rabu (11/11) kemarin.

Hal berikut yang menjadi pertimbangan penolakan rencana RDPU itu yaitu wilayah Tabi sudah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan seluruh Forkopimda dari seluruh kabupaten yang ada di wilayah Tabi dan Saireri.

“Kami sudah selenggarakan evaluasi Otsus Tabi dan Saireri. Evaluasi itu dihadiri masyarakat adat, unsur perempuan, unsur pemuda, unsur agama, anggota DPR kabupaten kota wilayah Tabi dan Saireri kemudian anggota MRP wilayah Tabi dan Saireri. Selain itu, hadir pula intelektual intelektual,  tokoh masyarakat dan juga ada akademisi dari Uncen,” jelasnya.

Hasil rapat dengar pendapat yang sudah digelar untuk wilayah Tabi  dan Saireri tersebut bahkan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, MRP dan Mendagri. “Kami mempersiapkan diri untuk melaksanakan evaluasi itu selama 1 bulan,” tandasnya.

Dia menjelaskan pada intinya pemerintah dari wilayah adat Tabi dan Saireri yang telah melaksanakan rapat dengar pendapat  pelaksanaan Otsus itu  terkait dengan implementasi dana Otsus yang diterima oleh pemerintah daerah 80 persen dan itu yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Undang-Undang Otsus tidak bisa dikatakan oleh siapapun bahwa Otsus batal, tidak bisa karena ini undang-undang. Kecuali ada undang-undang yang mengganti, dan itu oleh DPR RI. Yang bisa dievaluasi hanya uangnya, karena itu setiap 20 tahun harus dievaluasi apakah ditambah lagi atau dikurangi lagi. Untuk itu, kami kemarin evaluasi itu dan ada pikiran pikiran lain untuk masukkan sebagai perbaikan perbaikan Otsus ke depan,” tambahanya.(roy/nat)

newsportal

Recent Posts

Tegas! Bupati Keerom Copot Kepala Kampung yang Terjerat Utang Rentenir

Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…

3 hours ago

Diklat Paskibraka 2026 Diharapkan Ajanb Pembentukan Karakter Generasi Muda

"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…

4 hours ago

Tim Kuasa Hukum LB Tegaskan Putusan Praperadilan Bukan Pembenaran Mutlak Penyidikan

Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons…

5 hours ago

Ekspedisi Patriot Siap Bangun Potensi Lokal di Kawasan Transmigrasi Keerom

Ekspedisi Patriot merupakan program kerjasama Undip dengan Pemerintah Kabupaten Keerom yang digagas oleh Kementerian Transmigrasi…

6 hours ago

Polres Jayapura Perketat Perburuan Jaringan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif…

7 hours ago

Truk Bermuatan Kayu Terbalik, Satu Luka Berat Sembilan Orang Luka Ringan

Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…

8 hours ago