Categories: BERITA UTAMA

Bupati Jayapura Tolak RDPU MRP di Sentani

Mathius Awoitauw: Tabi dan Saireri sudah Selenggarakan Evaluasi Otsus

SENTANI-Rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU)  terkait  pelaksanaan otonomi khusus di Papua yang akan diselenggarakan di wilayah Tabi khususnya di Kabupaten Jayapura, mendapat tanggapan dari Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw selaku pimpinan wilayah kabupaten Jayapura.

Mathius Awoitauw, SE., M.Si ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Menurut Bupati Matius, Wilayah Tabi khususnya Kabupaten Jayapura belum siap untuk menjadi tuan rumah terkait pelaksanaan RDPU  tersebut.

“Kalau RDPU umum kita belum siap melaksanakan, karena kita kewalahan setiap hari agenda padat sekali, dan 2021 kita menghadapi tantangan sehingga perhitungannya harus matang. Kita kerja bakti terus ini kedepan. Lebih baik kita sibuk memikirkan rakyat ke depan daripada hal-hal yang lain” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Rabu (11/11) kemarin.

Hal berikut yang menjadi pertimbangan penolakan rencana RDPU itu yaitu wilayah Tabi sudah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan seluruh Forkopimda dari seluruh kabupaten yang ada di wilayah Tabi dan Saireri.

“Kami sudah selenggarakan evaluasi Otsus Tabi dan Saireri. Evaluasi itu dihadiri masyarakat adat, unsur perempuan, unsur pemuda, unsur agama, anggota DPR kabupaten kota wilayah Tabi dan Saireri kemudian anggota MRP wilayah Tabi dan Saireri. Selain itu, hadir pula intelektual intelektual,  tokoh masyarakat dan juga ada akademisi dari Uncen,” jelasnya.

Hasil rapat dengar pendapat yang sudah digelar untuk wilayah Tabi  dan Saireri tersebut bahkan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, MRP dan Mendagri. “Kami mempersiapkan diri untuk melaksanakan evaluasi itu selama 1 bulan,” tandasnya.

Dia menjelaskan pada intinya pemerintah dari wilayah adat Tabi dan Saireri yang telah melaksanakan rapat dengar pendapat  pelaksanaan Otsus itu  terkait dengan implementasi dana Otsus yang diterima oleh pemerintah daerah 80 persen dan itu yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Undang-Undang Otsus tidak bisa dikatakan oleh siapapun bahwa Otsus batal, tidak bisa karena ini undang-undang. Kecuali ada undang-undang yang mengganti, dan itu oleh DPR RI. Yang bisa dievaluasi hanya uangnya, karena itu setiap 20 tahun harus dievaluasi apakah ditambah lagi atau dikurangi lagi. Untuk itu, kami kemarin evaluasi itu dan ada pikiran pikiran lain untuk masukkan sebagai perbaikan perbaikan Otsus ke depan,” tambahanya.(roy/nat)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

4 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

4 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

5 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

5 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

6 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

6 hours ago