

Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti berupa 7,4 kilogram ganja di Jayapura, Rabu (10/9). (Foto/Dok. Polresta Jayapua
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan 7,4 kilogram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil pengungkapan pada Mei-Agustus 2025.
“Pada Selasa (9/9), kami telah melakukan pemusnahan ganja seberat 7,4 kilogram yang diamankan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede di Jayapura, Rabu.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan di samping lapangan futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara. Barang bukti ganja yang dimusnahkan itu berasal dari lima kasus yang diungkap sejak bulan Mei hingga Agustus, para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berasal dari wilayah Kota Jayapura dan Papua Nugini.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan,” kata AKP Febry.
Page: 1 2
Theo juga mengatakan, akibat penyerangan itu, masyarakat setempat memilih mengungsi ke luar dari Distik Gearek…
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
Perayaan ini menjadi momentum rohani yang bermakna untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, serta meneguhkan komitmen…
Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini telah berkomunikasi dengan penegak hukum dalam hal…
Hadiah ini disiapkan oleh para orang tua yang nantinya diserahkan oleh tim Santa. Proses penyerahannya…
Pangkoops Satgas Habema Mayor Jenderal TNI Lucky Avianto dihubungi dari Jayapura, Papua, Senin, mengatakan penindakan…