

Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti berupa 7,4 kilogram ganja di Jayapura, Rabu (10/9). (Foto/Dok. Polresta Jayapua
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan 7,4 kilogram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil pengungkapan pada Mei-Agustus 2025.
“Pada Selasa (9/9), kami telah melakukan pemusnahan ganja seberat 7,4 kilogram yang diamankan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede di Jayapura, Rabu.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan di samping lapangan futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara. Barang bukti ganja yang dimusnahkan itu berasal dari lima kasus yang diungkap sejak bulan Mei hingga Agustus, para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berasal dari wilayah Kota Jayapura dan Papua Nugini.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan,” kata AKP Febry.
Page: 1 2
“Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol…
Wali Kota Abisai Rollo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang agar lebih…
Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23…
Pemantauan diawali di Pasar Sentral Hamadi. Dari hasil pengecekan di sejumlah kios, harga beras…
Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan operasi keamanan di wilayah Kembru. Menurut warga tersebut,…
Cecilia Mehue menjadi salah satu contoh penerima manfaat program tersebut. Ia berhasil menempuh pendidikan sarjana…