Categories: METROPOLIS

Harus Ada Mekanisme Reklaim Tanah dan Kawasan Tanah Lindung

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus, (Poksus) DPR Papua Perwakilan 14 Kursi Otonomi Khusus, John NR Gobai mengatalan bahwa harus ada mekanisme reklaim tanah dan kwasan tanah lindung. Menurutnya, dari seminar di Jayapura ia mengaku telah mengusulkan kepada wakil menteri ATR BPN, agar membuat peraturan menteri tentang reklaim tanah adat dan kawasan Tanah lindung.

  “Reklaim  tanah yang kami maksudkan adalah bagaimana agar masyarakat adat dapat mengklaim kembali, pertama, tanah-tanah yang pelepasannya menurut kebiasaannya kurang tepat. Artinya tanahnya dilepas oleh 1 orang, atau dalam keadaan tidak sadar, atau dalam keadaan di tahanan atau melalui pemberian pemberian barang yang kemudian di total kemudian pemiliknya disodorkan surat pelepasan,” katanya di Abepura, Sabtu, (11/9).

  Dikatakan,  kemudian karena ada peluang atau dimungkinkan membuat Sertifikat terlalu tanah itu disertifikatkan. “Pengukuran tanah atau pendaftaran tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang-orang yang berada di atas tanah tersebut, dan yang ketiga pelepasan tanah yang dilakukan hanya oleh beberapa orang tanpa melibatkan masyarakat melalui forum pengambilan keputusan yang sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat adat tersebut tentu hal ini berbeda dengan tanah yang menjadi tanah satu orang yang didapat dari warisan keluarga atau orang tuanya,” katanya.

  Dikatakan  mekanisme reklaim tanah Ini harus diatur sedemikian rupa sehingga benar-benar kita mewujudkan amanat dari pasal 18b ayat 2 UUD 1945. “Sementara itu kawasan Tanah lindung yang dimaksud adalah sebuah kawasan yang harus ditetapkan oleh masyarakat adat Papua kemudian dilegalkan oleh pemerintah melalui sebuah sertifikat komunal yang merupakan sertifikat pengakuan.

  “Tanah ini tidak dapat dijual dan juga tidak dapat dibeli oleh siapapun arti pemilik tanah atau anak adat atau bapak-bapak adat juga tidak dapat menggunakan kapasitasnya untuk menjual tanah tersebut termasuk juga pihak lain yang ingin membeli tanah di kawasan Tanah Lintang tersebut tetap dilarang Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi tanah-tanah milik masyarakat adat agar tanah-tanah untuk anak cucu ke depan masih dapat tersimpan dengan baik melalui sebuah keputusan adat yang kemudian dilegalkan oleh pemerintah,” katanya. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Masyarakatnya Ramah, Minta Warisan Leluhur Seni dan Budaya Tetap Dijaga

Para turis atau Wisatawan Mancanegara ada dari negara Inggris, Argentina, Amerika Serikat, Australia dan berbagai…

45 minutes ago

147 Ribu Pengunjung dan Rp1.2 Miliar Berputar di Khalkote

Festival Danau Sentani (FDS) XV 2026 meninggalkan catatan menarik. Selama rangkaian festival berlangsung, kawasan Pantai…

2 hours ago

Kapolres Mimika Temui Kelompok yang Bertikai di Kwamki Narama

Langkah jemput bola ini dilakukan guna memediasi sekaligus mendorong kedua belah pihak menghentikan pertikaian secara…

3 hours ago

Pemkab Lanny Jaya Siapkan 3 Posko Bantuan Permanen

Pemkab Lanny Jaya juga mengambil langkah berbeda dalam penyediaan tempat penampungan bantuan untuk warganya di…

4 hours ago

FDS XV Bukan Hanya Sekadar Festival Budaya

Festival Danau Sentani (FDS) XV tidak hanya menjadi panggung seni dan budaya, tetapi juga membuka…

5 hours ago

Dua Kelompok Warga di Pintu Air Merauke Saling Serang Berdamai

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, insiden tersebut bermula dari ulah seorang oknum warga setempat…

6 hours ago