Categories: METROPOLIS

Menipu Sewa Menyewa Ruko, Seorang Pengusaha Diamankan

JAYAPURA-Seorang pria pengusahaberinisial DW (36) harus berurusan dengan polisi setelah ia dilaporkan telah mengambil keuntungan dari proses sewa menyewa ruko. Ia sendiri menyewa sebuah ruko kemudian menawarkan ruko tersebut kepada orang lain dengan meminta sejumlah uang.

   Namun tak disangka pemilik ruko datang dan menagih korban yang tak tahu apa – apa. DW sendiri akhirnya diamankan polisi saat ditemui di seputaran Pasar Lama Jalan Baru Distrik Abepura, Kamis (9/6).  Dia diamankan  malam hari sekira Pukul 23.30 WIT.

   Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H membenarkan penangkapan DW atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap korban bernama Mujiono (44). Kapolsek mengatakan, penipuan yang dilakukan DW terhadap korban yakni mengontrak ruko yang disewakan lagi kepada korban seharga Rp 35 juta.

  Ini dikuatkan dengan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada pelaku. “Perbuatan pelaku DW terjadi pada 19 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIT dimana korban mendatangi tempat kerja pelaku yang berada di jl. Baru Pasar Lama, tepatnya di depan Toko Walet Mas guna mencari tempat untuk usaha,” terang Kapolsek.

   Setelah itu  kata Lintong pelaku menawarkan kepada korban untuk melanjutkan tempat usaha yang disewanya. Pelaku menyampaikan kalau tempat yg disewa tersebut masa kontraknya berakhir hingga bulan Desember 2022.

   Setelah itu DW meminta ganti rugi uang sewa sebesar Rp. 35 juta kepada korban. “Tapi pada bulan April 2022, datang pemilik rumah bernama Bahari menanyakan uang sewa dan korban dan mengatakan bahwa dirinya telah membayar uang sewa kepada pelaku yang disebutkan akan berakhir Desember 2022. Namun, pemilik ruko mengatakan kepada korban bahwa tempat sewa tersebut jatuh tempo atau berakhir pada Mei 2022,” jelas Lintong.

   Atas kejadian ini korban yang merasa ditipu,  melaporkannya ke Mapolsek Abepura kemudian mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Polsek Abepura. Saat dilakukan pemeriksaan awal, DW mengakui perbuatannya tersebut dan siap untuk mempertanggungjawabkannya. Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Abepura untuk diproses hukum. Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, DW disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

8 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

9 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

10 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

11 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

12 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

14 hours ago