Categories: METROPOLIS

Menipu Sewa Menyewa Ruko, Seorang Pengusaha Diamankan

JAYAPURA-Seorang pria pengusahaberinisial DW (36) harus berurusan dengan polisi setelah ia dilaporkan telah mengambil keuntungan dari proses sewa menyewa ruko. Ia sendiri menyewa sebuah ruko kemudian menawarkan ruko tersebut kepada orang lain dengan meminta sejumlah uang.

   Namun tak disangka pemilik ruko datang dan menagih korban yang tak tahu apa – apa. DW sendiri akhirnya diamankan polisi saat ditemui di seputaran Pasar Lama Jalan Baru Distrik Abepura, Kamis (9/6).  Dia diamankan  malam hari sekira Pukul 23.30 WIT.

   Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H membenarkan penangkapan DW atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap korban bernama Mujiono (44). Kapolsek mengatakan, penipuan yang dilakukan DW terhadap korban yakni mengontrak ruko yang disewakan lagi kepada korban seharga Rp 35 juta.

  Ini dikuatkan dengan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada pelaku. “Perbuatan pelaku DW terjadi pada 19 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIT dimana korban mendatangi tempat kerja pelaku yang berada di jl. Baru Pasar Lama, tepatnya di depan Toko Walet Mas guna mencari tempat untuk usaha,” terang Kapolsek.

   Setelah itu  kata Lintong pelaku menawarkan kepada korban untuk melanjutkan tempat usaha yang disewanya. Pelaku menyampaikan kalau tempat yg disewa tersebut masa kontraknya berakhir hingga bulan Desember 2022.

   Setelah itu DW meminta ganti rugi uang sewa sebesar Rp. 35 juta kepada korban. “Tapi pada bulan April 2022, datang pemilik rumah bernama Bahari menanyakan uang sewa dan korban dan mengatakan bahwa dirinya telah membayar uang sewa kepada pelaku yang disebutkan akan berakhir Desember 2022. Namun, pemilik ruko mengatakan kepada korban bahwa tempat sewa tersebut jatuh tempo atau berakhir pada Mei 2022,” jelas Lintong.

   Atas kejadian ini korban yang merasa ditipu,  melaporkannya ke Mapolsek Abepura kemudian mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Polsek Abepura. Saat dilakukan pemeriksaan awal, DW mengakui perbuatannya tersebut dan siap untuk mempertanggungjawabkannya. Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Abepura untuk diproses hukum. Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, DW disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

8 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

9 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

10 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

11 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

12 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

13 hours ago