Categories: METROPOLIS

Seriusi Pengawasan Anak Dalam Penggunaan Internet

JAYAPURA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan media sosial.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan total bagi anak untuk mengakses internet. Kebijakan ini lebih menekankan pada pembatasan akses terhadap platform yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi perkembangan anak.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan bahwa regulasi tersebut pada dasarnya merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini aturan tersebut memang belum ditindaklanjuti secara spesifik melalui regulasi daerah. Namun demikian, kebijakan itu dinilai sebagai pengingat bagi semua pihak, khususnya orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak.

“Pada prinsipnya ini sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif internet, terutama jika tidak ada pengawasan yang maksimal,” ujar Rocky saat dikonfirmasi Cepos, Selasa (10/3).

Rocky menjelaskan bahwa saat ini beberapa sekolah juga telah memanfaatkan internet sebagai bagian dari metode pembelajaran.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan mampu melakukan pengawasan yang lebih ketat agar penggunaan teknologi tetap memberi manfaat bagi proses belajar tanpa membuka peluang terhadap konten negatif.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago