Categories: METROPOLIS

Seriusi Pengawasan Anak Dalam Penggunaan Internet

JAYAPURA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan media sosial.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan total bagi anak untuk mengakses internet. Kebijakan ini lebih menekankan pada pembatasan akses terhadap platform yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi perkembangan anak.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan bahwa regulasi tersebut pada dasarnya merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini aturan tersebut memang belum ditindaklanjuti secara spesifik melalui regulasi daerah. Namun demikian, kebijakan itu dinilai sebagai pengingat bagi semua pihak, khususnya orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak.

“Pada prinsipnya ini sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif internet, terutama jika tidak ada pengawasan yang maksimal,” ujar Rocky saat dikonfirmasi Cepos, Selasa (10/3).

Rocky menjelaskan bahwa saat ini beberapa sekolah juga telah memanfaatkan internet sebagai bagian dari metode pembelajaran.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan mampu melakukan pengawasan yang lebih ketat agar penggunaan teknologi tetap memberi manfaat bagi proses belajar tanpa membuka peluang terhadap konten negatif.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

15 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

16 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

17 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

18 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

19 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

20 hours ago