

Robert Eddy Purwoko (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, akan buka aduan pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini untuk menyikapi persoalan yang dialami oleh pekerja yang ada di Papua, dalam hal pembayaran THR.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan, posko aduan THR akan dibuka satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran.
“Jika ada yang tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan daripada Surat Edaran (SE) pemberian THR Idulfitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja, maka akan kita tindak lanjut,” kata Eddy kepada wartawan, di kantor gubernur, Senin (10/3).
Sementara terkait dengan pembayaran THR, Eddy mengatakan masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur kapan teknis pelaksanaannya. “Harusnya 5 Maret kemarin dilaunching SE-nya, namun karena ada banjir di Jabodetabek dan sekitarnya sehingga dilakukan penundaan, semoga dalam waktu dekat sudah keluar SE pembayaran THR Lebaran. Sehingga kita bisa sampaikan ke perusahaan dan pekerja untuk pelaksanaannya,” terangnya.
“Namun yang jelas, THR harus diberikan satu minggu sebelum Lebaran,” sambungnya menegaskan.
Page: 1 2
Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…