

Robert Eddy Purwoko (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, akan buka aduan pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini untuk menyikapi persoalan yang dialami oleh pekerja yang ada di Papua, dalam hal pembayaran THR.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan, posko aduan THR akan dibuka satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran.
“Jika ada yang tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan daripada Surat Edaran (SE) pemberian THR Idulfitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja, maka akan kita tindak lanjut,” kata Eddy kepada wartawan, di kantor gubernur, Senin (10/3).
Sementara terkait dengan pembayaran THR, Eddy mengatakan masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur kapan teknis pelaksanaannya. “Harusnya 5 Maret kemarin dilaunching SE-nya, namun karena ada banjir di Jabodetabek dan sekitarnya sehingga dilakukan penundaan, semoga dalam waktu dekat sudah keluar SE pembayaran THR Lebaran. Sehingga kita bisa sampaikan ke perusahaan dan pekerja untuk pelaksanaannya,” terangnya.
“Namun yang jelas, THR harus diberikan satu minggu sebelum Lebaran,” sambungnya menegaskan.
Page: 1 2
Persipura kini memiliki 33 pemain untuk menatap putaran ketiga. Kelima pemain baru mereka juga telah…
Rumah yang dipindahkan umumnya berupa rumah panggung berbahan kayu. Bangunan ini dirancang tanpa menggunakan paku,…
Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…
Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…
Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…