

Entis Sutisna (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Meskipun perubahan badan hukum PDAM Jayapura menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) telah dilakukan beberapa sejak beberapa tahun lalu, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami alasan di balik perubahan tersebut. Sebagian masyarakat bahkan menilai bahwa perubahan ini merupakan upaya PDAM untuk menjadikan lembaga tersebut sebagai ladang bisnis pribadi.
Direktur PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani, (Perseroda) Entis Sutisna, menjelaskan bahwa perubahan badan hukum PDAM Jayapura menjadi Perseroda semata-mata dilakukan untuk memenuhi regulasi pemerintah pusat.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 07 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh dua pemerintah daerah harus diubah menjadi badan hukum Perseroda atau PT.
“PDAM Jayapura memiliki dua pemilik, yaitu Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Dengan adanya regulasi tersebut, perubahan badan hukum menjadi PT adalah suatu keharusan,” jelas Entis Sutisna pada Senin (10/3).
Meskipun status PDAM Jayapura kini telah berubah menjadi PT, Entis menegaskan bahwa orientasi pelayanan tetap bersifat sosial. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kenaikan tarif air minum hingga saat ini. “Air yang kami tawarkan sangat ekonomis. Untuk 10 meter kubik pertama, harganya hanya Rp 53.000. Ini jauh lebih murah dibandingkan harga air minum yang dijual melalui mobil tangki, yang bisa mencapai Rp 200.000 per tangki,” ujarnya.
Page: 1 2
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…