Categories: METROPOLIS

Polda Papua Bekuk Pelaku Penculikan Anak

JAYAPURA-Kasus penculikan terhadap anak nampaknya tak bisa dianggap sebagai isapan jempol belaka.  Pasalnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua akhirnya berhasil membongkar kasus kasus penculikan anak.

Keberhasilan ini dilakukan bersama dengan Polres Nabire. Disini polisi mengamankan DS (40) terduga pelaku penculikan seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menyebutkan, kronologis kejadian ini bermula pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIT, di jalan Pasifik Indah 1, Kompleks BLK, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura.

  Pelapor, Rusdin, yang merupakan ayah kandung dari korban berinisial A melihat anaknya yang berusia 2 tahun digendong oleh pelaku. Menurut Kombes Benny, pelapor pada saat itu tidak merasa curiga karena pelaku adalah tetangga yang sering menggendong anaknya tersebut.

   “Namun, pukul 18.00 WIT, ketika pelapor mencari anaknya, korban telah dibawa pergi oleh pelaku tanpa izin orang tua korban. Pelapor mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan menerima keterangan bahwa anaknya akan dikembalikan besok,” ujar ayah korban seperti rilis yang disampaikan Humas Polda Papua, Senin (9/10).

   Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkannya ke kantor siaga Reskrimum Polda Papua. Tak lama piket siaga dan Subdit Jatanras Ditreskrimum melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan setelah dilakukan investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di Kepulauan Serui menuju Kabupaten Nabire.

   Subdit Jatanras Reskrimum Polda Papua berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Nabire untuk mengamankan pelaku dan korban. “Pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek KP3 Laut Polres Nabire. Pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Nabire,” beber Ignatius Benny.

   Rencananya, pada Minggu, 8 Oktober 2023, terlapor akan dibawa kembali ke Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Benny.

Dari perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang ‘Perlindungan Anak’. Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku penculikan anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.

  “Kami akan terus menginvestigasi kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kombes Benny. (ade/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Tinggi Minat Orang Tua, Penerimaan Murid Baru Terkendala Fasilitas Gedung

  Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…

3 hours ago

Mendagri Canangkan Program Bedah Rumah Serentak di Kampung Mosso

   Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…

9 hours ago

23 Rumah Warga Akan Direhabilitasi

   Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…

10 hours ago

Pemprov dan Pemkot  Diminta Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri 

  Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…

11 hours ago

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

17 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

18 hours ago