Categories: METROPOLIS

Pekerjakan 10  Orang, Pengusaha Wajib Buat Aturan Perusahaan

Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran PKB yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian perdagangan koperasi UKM dan tenaga kerja Provinsi Papua tahun anggaran 2023, Kamis (10/8). (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Dalam dunia kerja, yang harus dipahami adalah aturannya. Baik aturan yang dibuat untuk kepentingan  perusahaan maupun tenaga kerja, supaya tidak salah dalam melaksanakan tugas hak dan kewajibannya.

  Hal itu disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Hans Himbers pada acara tata cara pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua tahun anggaran 2023, Kamis (10/8).

  “Setiap perusahaan dapat bergerak di bidang perdagangan jasa atau barang, baik nasional maupun multi nasional dalam menjalankan suatu manajemen dan operasionalnya sehari hari yang berkaitan dengan peraturan perusahaan,” kata Hans kepada Cenderawasih Pos.

  Menurut Hans, perlunya melakukan suatu manajemen. Dan setiap perusahaan harus tahu dengan peraturan yang ada.

“Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, antara kewenangan dan kewajiban pengusaha dalam memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya masing masing,” ucapnya.

  Selain itu, menciptakan hubungan kerja harmonis aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha. “Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja wajib membuat suatu peraturan perusahaan,” tegasnya.

  Menurut Hans, pembuatan suatu peraturan tidak berlaku apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. Adapun ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  “Yang pasti tidak boleh perusahaan membuat peraturan sendiri, harus sesuai dengan undang undang yang berlaku. Serta tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang undangan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.

  Dengan adanya kegiatan yang digelar, Hans berharap semua pelaku usaha dapat menyusun dan menerapkannya di perusahaan masing masing. (fia/tri)

newsportal

Recent Posts

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa di Depapre Dilarikan ke Rumah Sakit

Puluhan siswa PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura diduga…

7 hours ago

​BMP RI Tepis Tudingan Adu Domba Kelompok Massa

​Langkah tegas ini disampaikan Ali Kabiay untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kehadiran massa BMP RI…

14 hours ago

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

2 days ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

2 days ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

2 days ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

2 days ago