Categories: BERITA UTAMA

Masuk Tahap I, Pelaku Penimbunan Juga Lakukan Pra Peradilan

JAYAPURA – Proses hukum terhadap pelaku penimbunan di kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa  nampaknya makin hangat. Setelah sang pelaku berinisial SR diamankan dan dijadikan tersangka kini berkas berita acaranya telah tahap satu.

Penyidik Gakkum nampaknya tak main – main dengan kasus ini apalagi ijin penahanan SR dari Polda sudah keluar. SR sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung mengaku sakit.

“Saya pikir Gakkum sangat serius dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian surat pemberitahuan dari polda untuk penahanan juga sudah keluar,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuserai, Rabu (9/8).

Kata Ormuserai dari kasus SR pihaknya akan menyisir keterlibatan oknum lainnya yang diduga terlibat dalam  aktifitas penimbunan kawasan konservasi tersebut. “Kita lihat nanti siapa saja yang terlibat dan memetakan lagi menyangkut pelaku lainnya,” bebernya.

SR juga mengajukan pra peradilan terkait langkah Gakkum melakukan penetapan tersangka hingga sah tidaknya penyitaan yang dilakukan. “Tidak masalah itu hak dia (SR) kita ikuti saja prosesnya seperti apa nanti,” tambah Kadishut.

SR sendiri ditetapkan tersangka terkait kasus penimbunan kawasan konservasi dan dijerat dengan undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE termasuk Undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

3 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

4 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

5 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

6 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

7 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

8 hours ago