Categories: METROPOLIS

Penyelundupan Ganja 13 Kg Lebih Digagalkan

JAYAPURA-Upaya penyelundupan barang terlarang, khusunya Narkotika jenis ganja dari PNG hingga kini masih terus terjadi. Terbukti, dengan Tim  XQR Satrol Lantamal X, yang kembali berhasil  menggagalkan penyelundupan barang ilegal, berupa ganja seberat 13.430 gram yang berasal dari negara tetangga yaitu PNG.

   Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Satrol Lantamal X Jalan Sam Ratulangi, Kota Jayapura, Kamis (9/5) diungkapkan bahwa penangkapan ganja dari PNG  ini berawal saat  Tim XQR Lantamal X melaksanakan patroli rutin  dengan sandi Opskamlatas di perairan sekitar  Teluk Yos Sudarso Jayapura.

   “Tim berangkat dari dermaga Satrol Lantamal X dalam rangka Patroli Sektor di Perairan Jayapura sampai dengan Perairan Perbatasan RI-PNG untuk mendeteksi terhadap Speed pelintas batas yang melintas,”ungkap Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr.Opsla yang diwakili oleh Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius Rossi didampingi Komandan Satrol Lantamal X Letkol Laut ( P) Deddy Obet,M.Tr.,Opsla dalam rilis, Kamis (9/5) kemarin.

    Pada Patroli Kamis (9/5) dini hari sekira pukul  01.30 WIT, Tim XQR Lantamal X mendapatkan kontak visual adanya pergerakan 1 buah Long Boat dari Tanjung Jar menuju Hamadi pada posisi  02˚ 33’ 57” LS – 140˚ 44’ 53” BT.

  Langkah selanjutnya, Tim XQR melakukan  pemeriksaaan dan penggeledahan terhadap long boat yang berisikan 6 orang WNI, yang beralasan untuk  menghadiri acara duka keluarga di Hamadi.

   “Saat dilaksanankan pemeriksaan orang dan muatan, tidak ditemukan barang terlarang dalam hal ini, ganja, Senpi maupung Vanili sehingga long boat tersebut diizinkan untuk melanjutkan perlayaran,” jelas Kolonel Yustus.

  Setelah itu  Tim XQR Lantamal X melanjutkan pelayaran ke arah perairan perbatasan RI-PNG, Tim XQR Satrol Lantamal X secara visual menemukan adanya benda terapung yang mencurigakan dan dilaksanakan pemeriksaan untuk mengantisipasi apabila barang tersebut adalah jenazah orang tenggelam di laut.

   Pengangkatan terhadap barang dengan hasil terdapat 1 buah tas dan 1 buat kantung kresek terikat pada Aki FB Hidash 75  ampere dan setelah dilaksanakan pemeriksaan awal isi barang tersebut adalah ganja.

  Tim XQR Satrol Lantamal X Kembali melaksanakan pengejaran ke posisi awal pemeriksaan long boat posisi  02˚ 33’ 57” LS – 140˚ 44’ 53” BT, namun tidak menemukan long boat tersebut.

Terhadap barang bukti ganja, telah dilaksanakan pemeriksaan dan penimbangan  langsung yang disaksikan oleh Komandan Lantamal X dengan berat total 13.430 gram.

  “Para pelaku terdokumentasi pada saat pemeriksaan oleh Tim XQR Lantamal X. Barang bukti ganja seberat 13.430 gram dan dokumentasi foto wajah para pelaku akan  diserahkan kepala Polresta Jayapura dalam rangka penyidikan lanjutan.”ungkapnya.(*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Sekolah Yayasan Buka Lebih Awal, SPMB Diharap Transparan dan Objektif

Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…

2 hours ago

Ubah Mindset, Pemuda Papua Jangan Hanya Jadi Penonton

Seruan bagi para pemuda Papua meningkatkan kapasitas dan terus berfikir positif serta tetap optimis dengan…

17 hours ago

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

23 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

1 day ago

Pengawasan BBM Diperketat Usai Kenaikan Harga Pertamax

Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…

1 day ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

1 day ago