

Dr Frans Pekey (FOTO:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey menyampaikan secara aturan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Jayapura telah dibuatkan aturan dalam bentuk Perda. Dimana secara aturan peredaran miras dalam kemasan telah ditentukan baik waktu penjualannya, ataupun watas maksimal peredarannya setiap hari.
Namun adanya peredaran miras ilegal maupun oplosan justru menjadi pemicu terjadinya kriminalitas di Kota Jayapura. Apalagi, miras oplosan ini tidak hanya diselundupkan dari luar daerah tapi di Kota Jayapura ada begitu banyak oknum yang bisa meracik milo.
“Hal ini menjadi masalah kita bersama, bukan hanya pemerintah, karena secara aturan pemerintah telah membuatkan Perda terkait peredaran miras di Kota Jayapura, tapi kadang kala ada oknum yang sengaja menjual miras ini tidak sesuai atauran, bahkan ironisnya lagi banyak oknum yang meracik miras oplosan sendiri,” tandasnya, Selasa (9/1).
Page: 1 2
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…