Mestinya kata Emanuel, dengan penyelesaian tersebut, Direksi tidak lagi memberhentikan karyawannya secara sepihak. Namun terlebih dahulu diberikan peringatan secara tertulis hingga tiga kali peringatan.
“Kami menilai tindakan PT Pos Jayapura ini bentuk diskriminasi kepada karyawannya, karena kasus semacam ini banyak terjadi di PT Pos tapi masih diberikan pekerjaan, lantas kenapa Dominggas diperlakukan seperti ini,” tandasnya.
Hal lain adanya gugatan itu, karena sejak diberhentikan, PT Pos Jayapura tidak memberikan hak Dominggas sebagaimana perintah UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perintah keputusan direksi tentang tatacara PHK.
Sehingga pihaknya mengharapkan hakim dapat melihat perkara tersebut sesuai fakta persidangan, dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada karyawan PT Pos Jayapura itu.
“Kami juga meminta kepada PT Pos Jayapura segera membayar Hak Dominggas, sesuai perintah keputusan direksi dan UU Ketenagakerjaan,” tegasnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Papua Sri Utami mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan MBG sebagai bagian…
“Program MBG sangat strategis bagi Papua karena mendukung 'Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis’…
‘’Pelakunya 2 orang. Satu membawa parang dan satu pelaku lainnya membawa pisau. Luka besar pada…
Ini terlihat di dua rumah sakit pemerintah yakni RSJ Abepura dan RSUD Jayapura. Bahkan untuk…
Persipura kini masih berada pada peringkat ketiga dengan koleksi 33 poin. Mereka hanya terpaut satu…
”Sehingga pada malam ini saya selaku kepala Basarnas, selaku SAR Coordinator mendeklir bahwa operasi pencarian…