Mestinya kata Emanuel, dengan penyelesaian tersebut, Direksi tidak lagi memberhentikan karyawannya secara sepihak. Namun terlebih dahulu diberikan peringatan secara tertulis hingga tiga kali peringatan.
“Kami menilai tindakan PT Pos Jayapura ini bentuk diskriminasi kepada karyawannya, karena kasus semacam ini banyak terjadi di PT Pos tapi masih diberikan pekerjaan, lantas kenapa Dominggas diperlakukan seperti ini,” tandasnya.
Hal lain adanya gugatan itu, karena sejak diberhentikan, PT Pos Jayapura tidak memberikan hak Dominggas sebagaimana perintah UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perintah keputusan direksi tentang tatacara PHK.
Sehingga pihaknya mengharapkan hakim dapat melihat perkara tersebut sesuai fakta persidangan, dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada karyawan PT Pos Jayapura itu.
“Kami juga meminta kepada PT Pos Jayapura segera membayar Hak Dominggas, sesuai perintah keputusan direksi dan UU Ketenagakerjaan,” tegasnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…
“Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…