

Ketiga tersangka kasus pengeroyokan di Hotel Bunga yang hingga kemarin masih ditahan di Mapolsek Abepura.(Foto/Ist)
JAYAPURA-Tiga pelaku pengroyokan terhadap seorang pria bernama Edister (27) di Hotel Bunga Youtefa, Jayapura, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4) menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yakni INB (29), RB (27), dan IB (19), memiliki peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut.
Tersangka INB diketahui sebagai pemicu awal kejadian setelah merusak pintu hotel dan mengganggu tamu hingga ditegur oleh petugas hotel. Tak terima ditegur, INB kemudian memprovokasi dua adik kandungnya, RB dan IB, untuk kembali ke hotel dan melakukan pengeroyokan terhadap petugas hotel serta korban.
RB diketahui sebagai pelaku utama yang menggunakan senjata tajam jenis parang dan menyebabkan pergelangan tangan kiri korban putus.
“Ketiga pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” ungkap Kombes Mackbon.
Peristiwa itu bermula saat IB alias Nakamici mengejar seseorang yang belum diketahui identitasnya di sekitar area hotel. Aksi tersebut ditegur oleh petugas resepsionis DF, yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya. IB tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada dua saudaranya, RB dan INB. Ketiganya kemudian kembali ke hotel untuk mencari DF.
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…