

Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp 50,59 triliun. Kebijakan ini tentu akan menjadi tantangan bagi daerah dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah, khusus pada pelaksanaan program kegiatan.
Ada enam item dana alokasi transfer ke daerah yang dipotong yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.
Keputusan itu tertuang lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan langsung berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.
Menyikapi hal ini, Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jayapura juga mendapat bagian dari pemotongan tersebut. “Kita di kota juga sudah tentu dapat bagian (dipotong), karena putusan ini dikeluarkan untuk seluruh daerah di Indonesia,” ujar Christian Sohilait di sela kegiatan di Abepura, Jumat (7/2).
Page: 1 2
Theo juga mengatakan, akibat penyerangan itu, masyarakat setempat memilih mengungsi ke luar dari Distik Gearek…
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
Perayaan ini menjadi momentum rohani yang bermakna untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, serta meneguhkan komitmen…
Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini telah berkomunikasi dengan penegak hukum dalam hal…
Hadiah ini disiapkan oleh para orang tua yang nantinya diserahkan oleh tim Santa. Proses penyerahannya…
Pangkoops Satgas Habema Mayor Jenderal TNI Lucky Avianto dihubungi dari Jayapura, Papua, Senin, mengatakan penindakan…