Site icon Cenderawasih Pos

Nekat Jual Hasil Curian Seharga Rp 1 Juta

Pelaku saat diamankan, Selasa (8/6) kemarin. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA – Seorang remaja berinisial ATE (18) warga Argapura Distrik Jayapura Selatan tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian pada bulan Mei lalu. Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota juga berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit TV Merk Cooca 50 ins dan 2 unit Laptop merk Asus. 

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling menerangkan,  ATE ditangkap berdasarkan  laporan polisi nomor : LP/579/V/2021/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian yang dilaporkan korban Siti Khodijah (47).

 “ATE telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatan yang dilakukan. Pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana ATE saat melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama satu rekan lainnya yang saat ini dalam pengejaran oleh tim, ” kata AKP Handry, Selasa (8/6)

 Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara

 Mantan Kapolsek Japut ini menjelaskan, pelaku ditangkap Selasa usai Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan terkait penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di depan Kantor Pelni. 

 Setelah itu, tim membawa pelaku untuk mencari barang bukti yang telah dijual kepada orang lain di belakang dolog mengambil 1 unit laptop merk asus, dipolimak dua asri mengamankan barang bukti 1 unit TV merk Cooca 50ins dan dan di jalan pipa gunung 1 buah laptop merek asus.  “Barang-barang curian yang dilakukan oleh pelaku ATE dijual rata-rata seharga 1 juta rupiah,” pungkasnya. (fia/wen)

Exit mobile version