

Lily Bauw (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Alih-alih terbuka kepada publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) diketahui membahas Rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran secara tertutup. RUU Penyiaran telah menjadi pembahasan yang berlarut-larut sejak 2024.
Namun, seiring dengan pembahasannya, DPR belum pernah mempublikasikan draf terbaru hingga saat ini. Sementara itu, Draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 sarat akan masalah yang merugikan publik.
Pembahasan yang tertutup semakin membuat publik merasa cemas karena rawan dimanfaatkan untuk menguntungkan kekuasaan. Karena itu, publik mendesak DPR untuk segera membuka draf terbaru RUU Penyiaran.
Akademisi Hukum Tata Negara Lily Bauw berpendapat bahwa tidak terbukanya draf mengenai Pasal 50B ayat (2) RUU penyiaran itu kepada masyarakat yang sementara dibahas dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers karena dinilai berpotensi membatasi praktik jurnalisme investigasi.
Terangnya persoalan ini tidak sekadar menyangkut profesi jurnalis, tetapi berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam perspektif hukum tata negara, kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Karena itu, menurut Lily pers tidak hanya berfungsi menyampaikan berita, tetapi juga menjalankan peran penting sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Peran tersebut terlihat jelas dalam praktik jurnalisme investigasi. Melalui penelusuran dokumen, pengumpulan data, serta verifikasi di lapangan, jurnalis dapat mengungkap persoalan yang tidak selalu terlihat oleh publik.
“Banyak kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kegagalan kebijakan publik justru terungkap melalui kerja investigatif pers,” ujarnya, Jumat (6/2).
Dalam sistem demokrasi modern, kata Lily fungsi ini dikenal sebagai public watchdog, yaitu mekanisme pengawasan publik terhadap kekuasaan. Meski tak sepenuhnya kebebasan pers tidak bersifat mutlak. Namun dalam doktrin hukum konstitusi, pembatasan terhadap hak asasi harus dilakukan secara jelas, proporsional, dan benar-benar diperlukan.
Menurutnya, jika suatu norma dirumuskan terlalu luas atau membuka ruang penafsiran yang berlebihan, maka regulasi tersebut berpotensi menjadi alat pembatasan kebebasan pers. Kekhawatiran inilah yang muncul dalam pembahasan Pasal 50B ayat (2).
Page: 1 2
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…