Categories: METROPOLIS

Tenaga Pendidik di Tanah Papua  jadi Prioritas Perhatian Menteri PAN-RB

JAYAPURA-MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan rekrutmen tenaga guru di tanah Papua melalui pelaksanaan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022 ini.

  “Dalam kebijakan rekrutmen CASN 2022, pemerintah memfokuskan pada kebijakan afirmasi salah satunya untuk daerah khusus, seperti Papua. Pemerintah juga memprioritaskan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah,” ujarnya melalui rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (7/11)

   Hal ini disampaikan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan anggota DPR Papua Barat Dr Filep Wamafma terkait dengan persoalan kekurangan tenaga pendidik di sekolah maupuan dosen perguruan tinggi di Tanah Papua.

   Filep juga mempersoalkan tentang banyaknya daerah di 3T yang masih kekurangan tenaga ASN terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan lantaran mayoritas bukan berasal dari masyarakat asli daerah tersebut. Faktanya banyak diantara ASN dari luar daerah itu mengajukan mutasi (pindah) kembali ke daerah asalnya. Hal ini menurut Filep tentu menjadikan masalah kekurangan ASN di 3T sulit diselesaikan.

  Terhadap persoalan ini, MenPAN-RB menekankan bahwa pemerintah juga turut berupaya menekan masalah permintaan mutasi pegawai melalui sejumlah kebijakan dan regulasi. Ia menerangkan, pemerintah telah mengatur regulasi tentang pengadaan PNS pada 2021 lalu yakni terutama pada Pasal 27 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.

  Pasal itu menyebutkan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

  “Sehingga dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan mutasi pegawai khususnya di daerah 3T, sehingga tidak mengalami kekurangan pegawai akibat mutasi tersebut,” jelas Azwar Anas. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

3 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

18 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

23 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

1 day ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago