Menurutnya, dalam situasi seperti ini, pelantikan tetap bisa dilakukan meski belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari PT TUN yang membatalkan SK tersebut. “Artinya, proses hukum yang masih berjalan tidak otomatis menunda pelantikan, kecuali ada perintah penundaan dari pengadilan atau pencabutan SK,” jelas Max.
Intinya kata politikus partai Nasdem itu mengatakan sikap lembaga DPR Kota Jayapura tetap mengacu pada SK Gubernur sebagai landasan yang sah pelantikan. Sebagai wakil rakyat, Max mengatakan bahwa pihaknya di DPRK tentu menghormati proses hukum yang berlaku. Namun menurutnya pelantikan tidak harus menunggu keputusan berkekuatan tetap jika tidak ada perintah penundaan resmi.
“Mendukung keputusan Fraksi sebagai representasi sikap politik lembaga. Kelima Fraksi telah mendukung Proses pelantikan dengan Dasar SK Gubernur,” pungkasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Papua selama ini dikenal sebagai tanah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa. Hutan-hutannya rimbun, tanahnya…
Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini…
UNTUK pertama kalinya, Timnas Futsal Indonesia U-16 berhasil merengkuh gelar juara Piala AFF Futsal U-16…
Rencana pengiriman bantuan pangan ini disampaikan bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze setelah melakukan rapat dengan…
Di tengah kampung wisata yang berada di atas Danau Sentani ini, berdiri satu sekolah dasar,…
Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.OG mengakui jika apabila berbicara terkait penyakit TBC,…