Rusdianto menjelaskan, dana tersebut diproyeksikan akan diterima pada Tahun Anggaran 2026 dan akan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan daerah. “Koordinasi dan penagihan terus dilakukan agar sisa DBH ini dapat segera direalisasikan dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan daerah juga dilakukan melalui perhitungan Dana Pajak Air Permukaan yang berasal dari Provinsi Papua Tengah. Untuk Tahun 2025, Pajak Air Permukaan diproyeksikan sebesar Rp35 miliar, sementara untuk Tahun 2026 dengan nilai yang sama, yakni Rp35 miliar.
“Penerimaan tersebut merupakan hak Pemerintah Provinsi Papua dan akan ditagihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…
Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…