

Jeri Agus Yudianto (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 140 Tahun 2026 tentang Layanan Jejaring dan Media Sosial yang Dikategorikan sebagai Profil Berisiko Tinggi.
Melalui aturan tersebut, pemerintah membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, mengatakan pemerintah berkomitmen menegakkan PP TUNAS beserta aturan turunannya secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian.
“Pemerintah hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (4/4).
Sejumlah platform digital disebut telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut, di antaranya Bigo Live dan X, yang telah menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
Namun, masih ada platform yang belum memenuhi ketentuan, seperti Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube). Pemerintah pun telah mengirimkan surat pemanggilan kepada platform-platform tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, terdapat platform yang belum sepenuhnya patuh namun menunjukkan sikap kooperatif, seperti TikTok dan Roblox. Keduanya telah menerima surat peringatan sebagai bagian dari proses pembinaan.
Jeri menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dari platform terkait, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan resmi sebagai bagian dari penegakan hukum. “Ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” tegasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…
Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…
Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks…
Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…