

Puluhan tempat usaha di Jl Pasar Lama Abepura yang disomasi untuk dikosongkan terlihat masih beraktifitas seperti biasa. Kuasa hukum Rudy Maswi telah meminta Polda Papua untuk membantu proses eksekusi. (Foto:CEPOSONLINE/ABDEL GAMEL NASER)
JAYAPURA-Puluhan pedagang yang kini menempati lokasi di Pasar Lama Abepura diingatkan untuk segera mengindahkan somasi yang diberikan pemilik lokasi melalui kuasa hukumnya. Pasalnya lokasi yang berada di pingiran jalan utama Pasar Lama Abepura ini telah mengantongi putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) sesuai nomor putusan 2602 K/Pdt/2024. Tak hanya itu sebelumnya didahului dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) nomor 55/PDT/2023/PT JAP.
Putusan ini dimenangkan oleh Rudy Maswi lewat kuasa hukumnya, Kodrat Efendi SH,MH. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Kodrat digugat oleh penggugat Briyan Fingkreuw dan Ruth Awi. Untuk tingkat PN dimenangkan oleh penggugat namun pada tingkat PT dan MA dimenangkan oleh tergugat.
“Jadi sudah ada putusan MA dari kasasi yang diajukan penggugat sehingga kami meminta bantuan Polda Papua untuk melakukan eksekusi,” beber Kodrat kepada wartawan di Entrop, Sabtu (4/1/2025). Lokasi yang disengketakan menurut Kodrat telah dibeli kliennya pada tahun dan telah memiliki bukti Sertipikat Hak Milik nomor 00151 dengan luas 998 meter persegi,”beber Kodrat.
Page: 1 2
Meski berada di bawah target pemerintah, Bank Dunia menilai perekonomian Indonesia tetap berada pada jalur…
Selain kelapa sawit, dalam pertemuan itu juga Prabowo juga mengusulkan penanaman tebu dan singkong yang…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam menetapkan APBD TA 2026 ini ada…
Menanggapi itu, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen)…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH mengaku bahwa pihaknya masih terus menjadikan…
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin keamanan dan keselamatan para wisatawan, Satuan…