

Puluhan tempat usaha di Jl Pasar Lama Abepura yang disomasi untuk dikosongkan terlihat masih beraktifitas seperti biasa. Kuasa hukum Rudy Maswi telah meminta Polda Papua untuk membantu proses eksekusi. (Foto:CEPOSONLINE/ABDEL GAMEL NASER)
JAYAPURA-Puluhan pedagang yang kini menempati lokasi di Pasar Lama Abepura diingatkan untuk segera mengindahkan somasi yang diberikan pemilik lokasi melalui kuasa hukumnya. Pasalnya lokasi yang berada di pingiran jalan utama Pasar Lama Abepura ini telah mengantongi putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) sesuai nomor putusan 2602 K/Pdt/2024. Tak hanya itu sebelumnya didahului dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) nomor 55/PDT/2023/PT JAP.
Putusan ini dimenangkan oleh Rudy Maswi lewat kuasa hukumnya, Kodrat Efendi SH,MH. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Kodrat digugat oleh penggugat Briyan Fingkreuw dan Ruth Awi. Untuk tingkat PN dimenangkan oleh penggugat namun pada tingkat PT dan MA dimenangkan oleh tergugat.
“Jadi sudah ada putusan MA dari kasasi yang diajukan penggugat sehingga kami meminta bantuan Polda Papua untuk melakukan eksekusi,” beber Kodrat kepada wartawan di Entrop, Sabtu (4/1/2025). Lokasi yang disengketakan menurut Kodrat telah dibeli kliennya pada tahun dan telah memiliki bukti Sertipikat Hak Milik nomor 00151 dengan luas 998 meter persegi,”beber Kodrat.
Page: 1 2
Perayaan diawali dengan doa di depan gereja, dilanjutkan dengan perarakan masuk yang dimeriahkan lagu Yerusalem,…
Wali Kota menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga menjadi…
Popi Ayer yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Kelautan dan Perikanan, Jurusan Ilmu Kelautan dan…
Ketua Pansus Pembahasan RPJMD DPR Papua, Jansen Monim, menyampaikan bahwa pembahasan dokumen rancangan akhir RPJMD…
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan pembentukan panitia renovasi yang dibacakan oleh Sekretaris Jemaat di…
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Provinsi Papua Sri Utami di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemantauan…